Advertisement
Omnibus Law Cipta Kerja Terus Dibahas di Tengah Pandemi Corona, Ini Pembelaan DPR
Gedung DPR - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tetap berjalan sekali pun di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Baidowi beralasan RUU Ciptaker akan tetap dibahas karena mengacu pada tiga fungsi DPR terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.
Advertisement
“Sekali pun kita tengah fokus pada wabah Covid-19, ketiga fungsi DPR itu juga tetap harus berjalan yakni salah satunya pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Baidowi melalui sambungan telepon kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jakarta, pada Jumat (14/4/2020).
Dia menampik tudingan DPR tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Menurutnya, DPR RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19.
“Tim ini sudah membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dia juga turut mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan itu masih bisa diperdebatkan di tengah pembahasan RUU tersebut.
“Soal materi kita masih bisa berdebat, kami menampung aspirasi dan mengundang masyarakat untuk mengikuti pembahasan secara virtual ataupun di DPR secara langsung,” ujarnya.
Hanya saja, dia mengklaim, sampai saat ini pihaknya belum menerima kehadiran sejumlah masyarakat yang menolak pembahasan RUU itu.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lima puluh ribu buruh bakal turun ke jalan pada 30 April mendatang. Mereka akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Aksi turun ke jalan akan diarahkan di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Iqbal membeberkan bahwa KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh. Menurut Iqbal puluhan ribu buruh mendesak DPR untuk segera menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), meliburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY
- Cek Rute Trans Jogja dan Tarif Nontunai Terbaru 2026
- SIM Keliling Bantul 25 Maret 2026, Cek Biaya dan Layanan
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 25 Maret 2026, Puncak Arus Balik
- Perpanjang SIM di Jogja Kini Lebih Fleksibel, Cek Lokasi
- Mau ke Bandara YIA? Ini Jadwal DAMRI dari Jogja-Sleman
- SIM Keliling Kulonprogo 25 Maret 2026, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement







