Advertisement
Tuduhan Aksi Penjarahan Kelompok Anarko Dinilai Prematur

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Aparat kepolisian diminta untuk lebih berhati-hati menyampaikan tuduhan adanya aksi penjarahan yang hendak dirancang kelompok Anarko. Hal tersebut disampaikan Dosen Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) AB Widyanta.
Abe, sapaan AB Widyanta justru menyebutkan soal tuduhan itu masih sangat prematur lantaran kasus vandalisme yang diduga dilakukan lima tersangka yang disebut sebagai kelompok Anarko masih dalam proses penyidikan.
Advertisement
Menurutnya, tuduhan yang disebarkan itu justru menambah kecemasan di masyarakat bersamaan dengan wabah Corona penyebab Covid-19.
"Etika publik dari aparatur sipil negara dalam hal ini adalah aparat keamanan yang punya hak prerogatif untuk melakukan proses itu dipersilakan, kalau iya [benar]. Tetapi, jangan kemudian menyebar informasi yang sebetulnya masih proses penyidikan gitu. Itu artinya ini prematur," kata Abe saat dihubungi Suara.com, Minggu (12/4/2020).
Dia menganggap, meski pun itu dianggap benar, seharusnya polisi tidak menyebarkan informasi itu secara gamblang karena khawatir menganggu psikologi masyarakat yang kini tengah diterpa pandemi. Namun demikian, dia masih meragukan soal isu ada pergerakan secara masif yang dirancang kelompok Anarko untuk melakukan penjarahan di Pulau Jawa.
"Maksudnya kalaupun toh iya, tetapi dilihat loh ini konteksnya itu dalam kondisi warga tercekam oleh karena isolasi mandiri berkaitan dengan Covid. Orang dengan psikologis yang sudah berat begitu, dibebani lagi dengan ketakutan tentang penjarahan dari kelompok ini [Anarko]. Jumlahnya berapa, punya data enggak kepolisian? Menurut saya ini berlebihan," ujar Abe.
"Seberapa besar kekuatan mereka sehingga sampai se-Pulau Jawa, make sense tidak? Ini maksudnya common sense, orang umum saja masih bisa berpikir. Ini enggak pernah kelihatan bentuknya (Anarko) seperti apa, bagaimana selama ini, tidak ada informasi tentang itu tiba-tiba mau menjarah, itu seperti apa sih," sambungnya.
Oleh karena itu, Abe menilai bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini aparat kepolisian dinilai perlu hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jangan sampai, maksudnya memberikan informasi terkait adanya rencana penjarahan yang diduga hendak dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis justru ujungnya menambah kecemasan di tengah masyarakat.
"Apakah penting informasi itu ketika polisi sudah meng-handle semuanya dengan silent pun bisa. Tapi dengan seluruh proses-proses prosedur yang manusiawi ya, dengan perangkat HAM sebagai dasarnya tentu saja. Karena setiap warga negara dijamin haknya loh. Jangan sampai kemudian kalau ini kedepan dilakukan tentu harus mengindahkan basis-basis penting soal bagaimana HAM," tegasnya.
Diberitakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut, kelima orang yang bergabung dalam kelompok Anarko sudah merancang aksi vandalisme secara serentak di Pulau Jawa pada 18 April 2020 mendatang. Kelima pemuda itu ditangkap lantaran melakukan aksi vandalisme di Tangerang, Banten.
"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
Nana mengatakan para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.
"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.
Terkait aksi vandalisme di Tangerang, polisi telah meringkus lima tersangka. Mereka adalah Rizky (19), Aflah (18), Rio (18) RH dan RJ. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.
Mereka telah membuat coretan di empat TKP, dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota di tengah pandemi Covid-19. Seperti, di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti foto dinding TKP, cat semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement