Advertisement
Kemenkes Tolak Pengajuan PSBB Sejumlah Daerah di Indonesia Timur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia bagian timur mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Permohonan itu tidak disetujui karena belum memenuhi syarat.
Beberapa wilayah yang mengajukan PSBB antara lain Rote Ndao, Mimika, Palangkaraya hingga Sorong.
Advertisement
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Adapun, syarat wilayah yang harus dipenuhi dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di Pasal 2 dijelaskan, syaratnya suatu daerah dapat mengajukan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” ucap Yurianto.
Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan PSBB. DKI Jakarta sudah mulai menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) kemarin.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat baru akan mulai mensosialisasikan pada Senin (16/4/2020). Empat daerah itu direstui pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB, lantaran penyebaran virus corona di wilayah tersebut masif.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok ditargetkan dapat dilakukan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Instagram resminya @ridwankamil. Minggu (12/4/2020).
“Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” tulisnya dalam akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).
Dia mengatakan penerapan PSBB di sejumlah daerah tersebut telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement