Advertisement
Pelanggar PSBB di Jakarta Diancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan sanksi untuk pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang PSBB di Wilayah DKI Jakarta.
"Terakit dengan sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dari mulai pidana ringan, dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Anies menjelaskan bahwa sanksi ini mengacu Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Prosesnya nanti akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 UU No 6/2018 terakit Karantina Kesehatan," tambahnya.
Seperti diketahui, segala pembatasan yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan dipertegas penindakkan hukummya seiring status PSBB untuk Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.
Anies pun menyebut pengawasan ketat dari aparat TNI/Polri dan jajaran Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, merupakan salah satu situasi yang membedakan Jakarta setelah berstatus PSBB.
Di antaranya, pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen untuk seluruh transportasi umum dan pribadi yang melintasi jalanan Ibu Kota, dilarang acara berkumpul lebih dari 5 orang, larangan Ojol roda dua mengangkut penumpang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Gunungkidul Akan Perluas Jangkauan Layanan Bus Sekolah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement