Advertisement
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Terbit, Ini Isinya
Menkes Terawan. - Detikcom/Lamhot Aritonang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Permenkes sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) akhirnya telah resmi diterbitkan.
Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.
Advertisement
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Adapun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud dalam Permenkes tersebut ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Pasal 2, dalam beleid itu menyebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria yang dimaksud antara lain adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selanjutnya, pada Pasal 3 diatur bahwa Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu
Berikut ini tautan lengkap Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UNISA Yogyakarta Kirim Relawan Kesehatan ke Bencana Sumatera
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi Makam Rampung, Borepile Tol Jogja-Solo Mulai Dikerjakan
- Indonesia Tetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda pada 2025
- BMKG Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Hari Ini
- Longsor dan Banjir Terjang 9 Kecamatan di Sukabumi
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Revitalisasi Sekolah Capai 99 Persen, Mendikdasmen Lapor ke Prabowo
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
Advertisement
Advertisement



