Advertisement
Pemerintah Bebaskan 30.000 Napi karena Corona, Anggaran Hemat Rp260 Miliar
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hemat hingga Rp260 miliar, menyusul pembebasan sekitar 30.000 narapidana dan anak.
"Penghematan anggaran kebutuhan warga binaan pemasyarakatan mencapai Rp260 miliar," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Advertisement
Yunaedi menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) dikalikan Rp32.000 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll), kemudian dikalikan 30.000 orang.
Selain menghemat anggaran, Yunaedi juga menilai pembebasan narapidana dan anak tersebut juga akan berdampak pada turunnya angka kelebihan kapasitas atau overcrowding di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah. Surat keputusan asimilasi ini diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Program Makan Gratis Gunungkidul Tuntas Tapi Dana Masih Tersisa
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bukan Sekadar Alternatif Susu Ini Keunggulan Susu Unta
- Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
- Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
- Latihan Pagi Ternyata Lebih Efektif Turunkan Berat Badan
- Armada Kebersihan Malioboro Tak Berhenti Berputar Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







