Advertisement
Sah! Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara
Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 di wilayah Indonesia.
Advertisement
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing atau warga negara asing (WNA) dengan enam pengecualian, di antaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Orang asing yang masuk tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan juga masuk pengecualian. "Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose," kata Yasonna dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (1/4/2020).
Pengecualian yang lain adalah awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek ttrategis Nasional.
Yasonna mengatakan orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan. Antara lain, pertama, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kedua, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan ketiga pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang
berwenang," kata tulis Yasonna. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Kaji WFH untuk Tekan Konsumsi BBM 2026
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tragedi Rumah Sakit India: 10 Pasien ICU Meninggal
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Orleans Masters 2026: Indonesia Tanpa Wakil Tunggal Putri
- Zombie ZIP, Malware yang Sulit Dideteksi Antivirus
- Bulgaria Umumkan Skuad FIFA Series 2026, Petrov Ikut ke Jakarta
- HONOR Perkenalkan X7d dan X6c dengan Fitur AI
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
Advertisement
Advertisement









