Advertisement
Pemda Diminta Tunda Seluruh Kegiatan Kerumunan Massa
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG - Pemerintah daerah diminta menunda semua kegiatan yang bersifat kerumunan massa, mulai dari kegiatan seni olahraga, hingga keagamaan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah harus menyosialisasikan pengaturan jarak sosial (social distancing) kepada seluruh masyarakat mulai dari tingkat desa, rukun tetangga, keluarga, hingga kalangan perorangan.
Advertisement
“Saya minta kepala daerah betul-betul untuk membatasi kegiatan massal semaksimal mungkin. Kerumunan besar tidak boleh dilaksanakan,” katanya saat rapat kesiapsiagaan Covid-19 di Sumsel, Palembang, Sabtu (22/3/2020).
Tito menjelaskan kegiatan yang mengundang massa tersebut sangat berpotensi menjadi media penularan.
Dia menambahkan himbauan penghentian kegiatan itu merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat.
“Bukan kegiatan keagamaannya dilarang, tidak. Tetapi kalau membiarkan ini sama saja tidak melindungi umat, masyarakat bisa saling tertular dan saling membunuh,”katanya.
Menurut Tito, edukasi mengenai cara penyebaran virus corona ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat terutama mereka yang berada di desa.
Sehingga, saat ini masih banyak warga yang tetap saja melakukan ‘hajatan’ yang mengundang kedatangan banyak orang.
“Pesta pernikahan, jadi sarana penularan. Kita tidak tahu siapa yang positif padahal virus ini mereplikasi begitu cepat. Ketika seseorang itu dari pesta, lalu pulang ke kampungnya dia tidak sadar bahwa bisa menularkan satu kampung,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement