Advertisement

Polri Ungkap 30 Kasus & 30 Tersangka Penyebaran Hoaks Corona

Newswire
Jum'at, 20 Maret 2020 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polri Ungkap 30 Kasus & 30 Tersangka Penyebaran Hoaks Corona Ilustrasi hoaks. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jajaran Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka penyebaran hoaks atau berita bohong terkait virus Corona (Covid-19).

"Secara keseluruhan semuanya jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," ujar Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Advertisement

Adapun, 30 tersangka itu tersebar di berbagai Polda hingga Polres di Indonesia dengan rincian, Polres Bandara Soetta sebanyak satu orang, Polda Metro Jaya sebanyak dua orang, Polda Kalimantan Barat sebanyak empat orang, Polda Sulawesi Selatan sebanyak tiga orang.

Kemudian, Polda Jawa Barat sebanyak dua orang, Polda Jawa Tengah sebanyak satu orang, Polda Jawa Timur sebanyak satu orang, Polda Lampung sebanyak tiga orang, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak satu orang, Polda Sumatera Selatan satu orang, Polda Sumut satu orang, Polda Kaltim dua orang, Bareskrim Mabes Polri tiga orang.

Selanjutnya, Polda Sumatera Barat satu orang, Polda Kepulauan Riau satu orang, Polda Bengkulu satu orang, serta Polda Sumatera Barat satu orang. Namun, saat ini polisi baru menahan dua dari 30 tersangka tersebut.

"Dari seluruh tersangka ini, dua tersangka ditahan, satu di Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, yang satu di Polres Ketapang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement