Advertisement
Aktivis Mahasiswa Solo Ditangkap Polisi karena Kritik Jokowi
Mohammad Hisbun Payu. - JIBI/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu. Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Iss ditangkap pada Jumat siang saat berada di rumah indekosnya di Surakarta pukul 14.00 WIB. Polisi langsung membawanya ke Mapolda Jateng dan menyita laptop dan ponsel milik Iss.
Advertisement
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi kasus ini, Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE.
Atas penangkapan itu, LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi yang langsung menetapkan Iss sebagai tersangka. Iss belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan.
"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, ISS harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," kata penasihat hukum Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, dalam keterangan tertulis yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
Aktivis mahasiswa UMS itu ditangkap polisi karena dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Dia mengkritik melalui media sosial soal kebijakan yang dia nilai mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.
Tuduhan itu terkait unggahan bertuliskan "Dosa apa Rakyat Indonesia ..... " dan seterusnya di story akunnya.
Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, kata Naufal, Iss mengatakan bahwa tujuan unggahannya di media sosial adalah kritik terhadap Jokowi.
“Sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,” kata Iss yang dikutip dalam keterangan Naufal.
Pemeriksaan dimulai pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan. ISS baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss," kata Naufal.
Sebagai aktivis mahasiswa UMS, Iss bukan kali ini saja ditangkap. Dia pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh terkait kericuhan massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 2018 lalu.
Naufal menilai kasus ini menambah daftar panjang kasus UU ITE. Naufal menyebutkan selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah, terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
"Merespons hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan pembelaan," kata dia.
Kabag Hukum UMS Bambang Sukoco saat dimintai konfirmasi JIBI, Kamis (19/3/2020), mengatakan selama dua tahun Iss tidak melakukan pengisian kartu rencana studi (KRS). “Sudah sejak dua tahun yang lalu tidak aktif dan tidak mengisi KRS,” ujarnya.
Mengenai bantuan hukum, Bambang Sukoco mengatakan belum dapat menentukannya saat ini. Sampai sekarang UMS belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 13 Februari 2026
- MBG Sleman Saat Ramadan Diawasi Ketat, Wajib Gizi Seimbang
- Galaxy S26 Rilis 25 Februari 2026, Bawa Layar Anti-Spy
- Band Modern Rock 24 Degrees Rilis EP Perjalanan
- Timnas Indonesia U-23 Absen di Asian Games 2026 karena Aturan AFC
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 13 Februari 2026
- Copa del Rey: Atletico Madrid Vs Barcelona 4-0, Blaugrana Terpuruk
Advertisement
Advertisement








