Advertisement
Pasien Meninggal karena Virus Corona Bertambah Jadi 7 Orang
Petugas menggunkan pakaian khusus saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan saat proses sterilisasi pada pesawat Lion Air Boeing 737-800 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jumlah pasien meninggal dunia karena virus corona di Indonesia bertambah. Pemerintah menyatakan jumlah korban meninggal akibat virus corona menjadi 7 orang. Artinya jumlah ini mengalami penambahan dua orang setelah sebelumnya lima orang meninggal dunia.
Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini pemerintah berfokus pada masyarakat yang sehat untuk melindungi dari penularan.
Advertisement
“Kasus positif itu sekarang 172 orang dan kematiannya 7 orang dan kalau kita lihat penduduk Indonesia, penduduk banyak yang sehat dibandingkan yang sakit karena corona,” katanya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya pada konferensi pers Selasa (17/3/2020), Juru Bicara pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa jumlah korban meninggal dunia tidak mengalami penambahan. Artinya kini korban meninggal bertambah dua pasien.
Wiku mengatakan masyarakat dapat melakukan sejumah upaya untuk menghindari penularan yaitu sosial distancing dan menghindari kontak langsung dengan masyarakat.
“Yang penting saya ingin imbau mari kita fokus kepada yang yang sehat. pastikan orang-orang yang sehat tidak jatuh sakit. Maka diperlukan pola hidup sehat yang yang penting,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan lima langkah guna mengentikan penularan, yaitu menjaga jarak dengan orang lain, dilarang berjabat tangan, mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kerumunan dan pakai masker di tempat ramai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SIM Keliling Bantul Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Tegaskan Ketua OJK Dipilih Pansel, Tanpa Arahan Presiden
- AS Siapkan Cadangan Mineral Strategis Rp201 T, Kurangi Dominasi China
- Kemenhub Perkuat Pengawasan Laut demi Keselamatan Pelayaran
- Jadwal Proliga 2026 Putaran Kedua Malang, LavAni vs Bhayangkara
- Prabowo Bahas Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza Bersama Ormas Islam
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
Advertisement
Advertisement



