Advertisement
Pandemi Corona, Salat Jumat Berjemaah Diminta Diatur
Ilustrasi ibadah salat. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah diminta mengatur soal salat Jumat berjemaah di tengah pandemi Corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa tentang pelaksanaan tata cara ibadah di tengah wabah virus Corona (Covid-19) kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK).
Advertisement
Menurut JK, fatwa tersebut sejatinya bisa didiskusikan juga oleh pemerintah.
Penyerahan fatwa itu dilakukan oleh Wakil Ketua MUI KH Muhyiddin Junaedi di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 itu diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020. Secara garis besar, MUI meminta kepada umat muslim bagi yang sudah terkena Covid-19 atau belum untuk tidak melakukan salat berjamaah di masjid karena dikhawatirkan virus itu akan menyebar secara masif.
Hasanuddin menuturkan bahwa fatwa itu sejatinya bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mengambil satu tindakan seperti halnya menetapkan daerah mana saja yang tergolong aman hingga bahaya.
"Itu pemerintah yang berwenang, masjid misalnya itu di kawasan mana yang tingkat Coronanya sudah tidak terkendali. Itulah fungsi peran pemerintah, MUI hanya fatwanya," kata Hasanuddin.
Dengan begitu ia menegaskan bahwa peniadaan salat Jumat di masjid, majelis taklim ataupun salat tarawih pun sedianya bisa ditiadakan terlebih dahulu di kawasan yang memang dinyatakan darurat Covid-19.
JK pun berpendapat serupa. Fatwa seperti itu patut didiskusikan dengan pemerintah untuk adanya penyesuaian antara fatwa dan kebijakan pemerintah.
"Ini patut kami nanti diskusikan dengan pemerintah, yang risiko tinggi atau sangat tinggi, artinya kalau dari luar negeri, daerah merah dan daerah kuning, tapi kami tidak ada istilah itu," kata JK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
- Libur Nataru, Timbulan Sampah Sleman Capai 648 Ton
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
- Ekspor Toyota ke Venezuela Tetap Normal di Tengah Gejolak
- Dari Malioboro, Beny Bangun Usaha Kain Perca di Kulonprogo
- Libur Nataru 2025/2026, Wisata Sleman Putar Rp362 Miliar
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



