Napoli Hajar Frosinone 3-0, De Bruyne Cetak Dua Gol
Napoli menang 3-0 atas Frosinone pada pekan keenam Liga Italia. Kevin De Bruyne mencetak dua gol, sedangkan Noa Lang menyumbang satu gol.
Foto ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Isi Fatwa tersebut mengharamkan tindakan menimbun kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan. Hal ini tertuang dalam
Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada Senin 16 Maret 2020.
“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin kemudian mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurutnya banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengkafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.
Selain itu MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” tuturnya.
Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Napoli menang 3-0 atas Frosinone pada pekan keenam Liga Italia. Kevin De Bruyne mencetak dua gol, sedangkan Noa Lang menyumbang satu gol.
Sebanyak 391 calon jemaah haji Gunungkidul masuk daftar pelunasan 2027. Biaya per orang Rp23,24 juta, masih menunggu aturan pusat.
Pertamina mengembangkan bahan bakar pesawat dari minyak jelantah melalui proyek biorefinery Cilacap yang ditargetkan beroperasi pada 2029.
PSS Sleman memburu tiga poin perdana saat menjamu PSM Makassar. Dominikus Dion mengungkap persiapan fisik, taktik, dan mental tim.
Eks Lurah Garongan Ngadiman menggugat Bupati Kulonprogo ke PTUN Yogyakarta terkait penonaktifan setelah ditetapkan sebagai tersangka pungli.
Pendidikan karakter melalui Komunikasi Hati diperkenalkan kepada siswa SMKN 1 Ngawen, Gunungkidul, untuk memperkuat integritas dan empati.