Advertisement
Menteri Nadiem Dukung Penundaan Ujian Nasional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan mendukung kebiajakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga menunda Ujian Nasional. Menurutnya melihat kondisi sekarang ini, keputusan Pemda itu bisa dimaklumi.
Ia juga mengakui sudah melakukan koordinasi dengan lembaga daerah terkait soal kebijakan peliburan sekolah. Keselamatan warga, kata Nadiem, harus diprioritaskan.
Advertisement
"Dampak penyebaran Covid-19 akan berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Kami siap dukung kebijakan yang diambil Pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (15/3/2020).
Selain itu, ia menyatakan apresiasinya pada langkah proaktif Pemda dalam mencegah penularan virus. Berbagai pihak termasuk swasta juga dinilainya turut membantu kebijakan ini.
Dari pihaknya sendiri juga dinyatakan sudah menyiapkan rencana untuk mendukung kegiatan belajar dari rumah. Sistem pembelaran secara daring atau online sudah dikembangkan.
"Kemendikbud siap dengan semua skenario termasuk penerapan bekerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran secara daring [dalam jaringan] untuk para siswa," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
Advertisement
Advertisement