Advertisement
Pasien Corona Nomor 25 yang Meninggal Termasuk Klaster Imported Case, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya di Tanah Air, pasien terkait virus Corona, Rabu (11/3/2020) dini hari, meninggal dunia. Pasien dengan identitas kasus nomor 25 itu meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB.
Juru Bicara Penanggulangan Penyakit Corona di Indonesia Achmad Yurianto menyebutkan pasien nomor 25 tersebut adalah seorang WNA dan berasal dari kelompok imported case atau terkait virus Corona setelah melakukan perjalanan di luar negeri.
Advertisement
Ditegaskan Yuri, pasien nomor 25 ini memiliki riwayat penyakit: diabetes, hipertiroid, dan paru obstruktif. Namun, Yuri tidak menjawab saat ditanya soal asal negara pasien perempuan berusia 53 tahun tersebut.
"Tadi malam sekitar pukul 02 lewat sedikit. Pasien identitas 25 meninggal dunia. Pasien ini masuk di RS sudah dalam keadaan sakit berat karena memang ada faktor penyakit mendahului, diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan paru menahun. Pasien ini seorang peremouan 53 tahun dan dia WNA. Kedutaan besaar sudah tahu sejak awal, sekarang dalam proses pengiriman ke negara asal. Selama perawatan didampingi suami," ujar Yuri.
Sebelumnya, pada Selasa (10/3/2020), Yuri mengumumkan bertambahnya pasien terkait infeksi virus Corona. Jumlah pasien yang terkonfirmasi bertambah 8 orang dari sebelumnya pasien terkonfirmasi mencapai 19 orang.
Yuri menyebut pasien dengan kode 20 sampai 27 sebagai tambahan pasien terkait virus Corona.
Berdasar hasil lab Selasa siang, Yuri menyebut pasien dengan kode 20, seorang perempuan berusia 70 tahun. Pasien ini, ujarnya, merupakan bagian dari tracing sub klaster Jakarta.
Pasien dengan nomor kode 21, perempuan berusia 47 tahun, juga bagian dari tracing subklaster Jakarta.
Selanjutnya, Yuri menyebut 5 kasus yang dikelompokkan sebagai imported case. Kasus ini merujuk pada infeksi virus Corona yang terjadi di luar Indonesia.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
- Pasien dengan kode 22, WNI, perempuan, 36 tahun, imported case
- Pasien dengan nomor kode 23, WNI perempuan, 73 tahun, imported case. Kondisi saat ini menggunakan ventilator, karena faktor komorbid cukup banyak, kondisi stabil
- Pasien nomor kode 24. laki-laki, 46 tahun, WNI, imported case
- Pasien nomor kode 25, perempuan, 53 tahun, WNA imported case, kondisi stabil
- Pasien nomor kode 26, laki-laki, 46 tahun, WNA, kondisi stabil, imported case
Sedangkan pasien nomor kode 27, laki-laki, 33 tahun, WNI, diduga mengalami local transmission. Pasien ini bukan imported case dan tidak merupakan bagian dari klaster yang ada serta masih dalam penelusuran.
Sedangkan pasien nomor 25 yang meninggal Rabu dinihari sebelumnya dilaporkan berada dalam kondisi stabil walau tidak dijelaskan stabil dalam kondisi menuju pulih atau semakin parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement