Advertisement
Tonic Immobilty, Kelumpuhan Sementara yang Dialami Korban Pelecehan Seksial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa korban pelecehan seksual tidak melawan karena menderita kelumpuhan sesaat. Psikolog Rosdiana Setyaningrum menuturkan ada saat ketika orang tidak bisa melindungi dirinya sendiri karena terlalu kaget atau terlalu emosional. Kondisi tersebut juga membuat orang yang memiliki kemampuan membela diri, menjadi membeku dan tak bisa berkutik.
"Ada juga saat dimana orang itu kaget, shock ga bisa bereaksi cepet gitu. Nah biasanya orang yang mengalami pelecehan seksual juga begitu, apalagi yang sudah fisik misalnya, yang dengan ucapan kan kita masih lumayan sadar, tetapi kalo sudah 'keroyokan' ada satu saat kita akan bingung," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Selasa (10/3/2020)
Advertisement
Senada dengan Rosdiana, Psikolog Bunda Romi mengatakan pada kasus kekerasan juga acapkali ditemukan orang yang tidak berani melawan karena rasa takut yang luar biasa.
"Kalau orang takut, pada dasarnya dia bingung dalam menghadapi hal tersebut, kalau misalnya dia harus bereaksi dia kan berfikir dulu mau apa reaksinya, reaksi bisa timbul kalau dia punya power. Kalau dia terintimidasi atau powernya lebih rendah daripada yang mengintimidasi bisa saja dia akhirnya tidak berani, jadi bukannya karena memang menyukai disakiti tapi rasa takut yang membuat dia seperti itu," paparnya.
Dia menambahkan, orang yang melakukan perundungan itu adalah orang yang selalu biasanya punya power yang lebih besar daripada victimnya, pada waktu korban mau melawan pasti takut karena sebelumnya pasti pernah ada tindakan melawan yang dibalas oleh pelaku.
Sebagai informasi, dalam psikologi ada fenomena yang dinamakan "tonic immobility" atau sensasi kelumpuhan sementara yang terjadi pada korban pelecehan atau pemerkosaan, korban yang diserang jadi tidak bisa menjerit minta tolong, melarikan diri, apalagi melawan balik si pelaku karena sekujur tubuhnya tidak bisa digerakkan.
Tonic Immobility ini diakui dalam jurnal Acta Obstetricia et Gynecologica Scandinavica (AOGS) tahun 2017, para ahli mencatat bahwa sejumlah 70 persen korban perkosaan mengalami sensasi seolah seluruh tubuhnya lumpuh. Akibatnya, mereka pun tak mampu bergerak, apalagi untuk melawan serangan pelaku. Sehingga ketidakberdayaan ini bukan karena suka sama suka, atau menyukai disakiti.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Bintang Puspayoga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kementerian PPPA melalui pengaduan masyarakat ke nomor HP 082125751234 dan akun sosial media Kemen PPPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement