Advertisement
Penyebar Hoaks Jemaah Umrah Meninggal di Soeta karena Corona Berhasil Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Tangerang berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Corona. Pelaku ditangkap karena menyatakan seorang calon jemaah asal Bandung, meninggal dunia akibat virus Corona di Bandara Soeta
Polisi menangkap pelaku penyebar hoax berinisial R, di rumahnya di daerah Jakarta. Pelaku menyebarkan berita tersebut pada 27 Januari 2020, foto-foto yang disebar pelaku dari potongan berita, kemudian diedit dengan berita bohong.
Advertisement
“Jadi keluarga korban mengetahui berita hoaks tersebut dari medsos. Faktanya alrmarhumah meninggal karena penyakit jantung,” Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra.
Sementara itu, R mengaku dirinya melakukan penyebaran tersebut, hanya ingin memberikan informasi kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan foto-foto serta informasi yang pasti, sehingga tersebar di media sosial Facebook.
Sebelumnya, pada 26 Januari lalu, seorang calon jemaah umrah asal Bandung, tiba-tiba jatuh di terminal III keberangkatan Internasional, yang tersebar di media sosial berita hoaks korban virus Corona meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement