Satu Per Satu Aturan di Era Susi Pudjiastuti Akan Dihapus Edhy Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menarik sorotan banyak publik setelah Susi Pudjiastuti habis masa jabatan sebagai menteri dan diganti Edhy Prabowo.
Baru saja beberapa pekan dilantik menggantikan Susi, Edhy langsung membuat heboh lantaran akan merombak setidaknya 29 aturan yang dibuat Susi. Saling sindir tak terhindarkan.
Advertisement
Apalagi ketika Susi mendengar bahwa Edhy akan mengizinkan pengambilan benih lobster, walaupun untuk dibudidayakan. Begitu pula soal penenggelaman kapal.
Susi yang khas dengan kata "Tenggelamkan" seakan heran dengan rencana Edhy untuk membiarkan kapal asing pencuri ikan yang sudah inkrah di pengadilan untuk tetap berlayar, walaupun alasannya akan dihibahkan.
Padahal dengan ditenggelamkan, membuat citra Indonesia yang garang terhadap para pencuri ikan. Benar saja, tak butuh waktu lama, sejumlah kapal asing dikawal Kapal Coast Guard China dengan asiknya mengambil ikan di wilayah Natuna Utara disertai dalih punya hak historis di sana.
Seketika satu Indonesia heboh. Pemerintah bereaksi keras di awal bahkan berencana untuk mengirimkan nelayan dari Pantai Utara (Pantura) untuk "memancing" ikan di Natuna. Namun belakangan, suara-suara untuk menjaga Natuna melempem dan tak terdengar lagi.
Kendati demikian, saat rapat dengan Komisi IV DPR kemarin, Selasa (25/2/2020), Edhy Prabowo menyatakan bahwa revisi terhadap berbagai regulasi di sektor kelautan dan perikanan sudah masuk tahap finalisasi. Dirinya tinggal melapor ke Presiden Joko Widodo untuk mendapat persetujuan.
"Mengenai penyederhanaan regulasi, kali ini kami sedang finalisasi," ujarnya dilansir dari Antara.
Dia mengupayakan draf revisi 29 kebijakan termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia itu akan diserahkan pada awal Maret.
"Diharapkan awal Maret ya, seharusnya sih bulan ini, tapi kan karena waktu ya, kita lihat," katanya.
Belum saja dilaporkan, KKP nyatanya telah menyiapkan pedoman teknis sebagai acuan pembudidayaan lobster berkelanjutan. Berikut kebijakan Susi lainnya yang bakal dianulir Edhy:
Moratorium kapal eks asing
Saat bertemu dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu, revisi kebijakan yang tengah dikaji termasuk Permen Nomor 10/2015 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Edhy berpendapat banyak kapal eks asing yang notabene sudah dibeli dan menjadi milik orang Indonesia, tidak bisa beroperasi akibat aturan tersebut. "Ini mau diapakan? Apakah mau dibunuh usaha ini?" katanya.
Masih berhubungan dengan kapal, Edhy menyebut banyak kapal yang mangkrak akibat adanya pembatasan ukuran. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI.
Bongkar Muatan di Tengah Laut
Alih muatan di tengah laut atau transhipment ini dilarang Susi melalui Permen KP Nomor 58/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing
Kata Edhy, KKP sejatinya dapat mengontrol aktivitas di tengah laut karena memiliki seluruh data pengusaha ikan. Menurutnya tinggal pengawasan saja yang ditingkatkan.
Alat Tangkap Ikan
Revisi yang juga menyita perhatian publik yakni Permen KP Nomor 71/2016 tentang Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Peraturan menteri (Permen) tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak.
Dalam Permen KP tersebut dijelaskan, API yang mengganggu dan merusak adalah API yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna. Salah satu alat tangkap yang dilarang melalui Permen ini adalah cantrang yang biasa dipakai nelayan di Jawa Tengah.
Edhy menyebut KKP tidak akan meninggalkan nelayan tradisional. Begitu pula nelayan modern. Semua harus berjalan beriringan. "Tentang Permen alat tangkap dan semuanya sedang kami matangkan. Ada banyak Permen, Termasuk Permen 56 soal lobster dan crustacea lainnya," tuturnya usai bertemu dengan DPD RI, Rabu (22/1/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement