Advertisement
Lion Air Terancam Restrukturisasi Utang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air menegaskan status keuangan perusahaan dan operasional maskapai masih normal kendati dua krediturnya meminta restrukturisasi utang.
Hal tersebut diungkapkan menanggapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 20 Februari 2020. "Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini, kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih normal," kata Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang M. Prihantoro dalam siaran pers, Minggu (23/2/2020).
Advertisement
Dia menambahkan pengajuan PKPU ini terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja (terbang) pada Mei 2016, sehingga menyebabkan terganggunya operasional, kerugian perusahaan yang cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang.
Pengajuan PKPU ialah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air, yaitu bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Bisnis.com, Kamis (20/2/2020), Eki Adriansyah dan W.F. Jimmy Kalebos mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Lion Air.
Berdasarkan Pasal 222 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya dapat memohonkan PKPU agar diberikan tenggang waktu menyelesaikan kewajiban utangnya dengan memberikan rencana atau proposal perdamaian.
Di dalam permohonan PKPU ini, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri atas empat orang, yakni Hardiansyah, Titik Kiranawati Soebagjo, Alfin Sulaiman, dan Rein Ronald Silaen.
Dalam Pasal 225 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan dalam hal permohonan diajukan oleh kreditur, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pengurus.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan No. 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan baru didaftarkan pada hari ini atau 20 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement