Advertisement
Bukan Wajib Militer, Ini Penjelasan Kemenhan tentang Komcad

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan berencana membuka pendaftaran pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Pelatihan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Bondan Tiara Sofyan menyebut, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Sekretaris Negara.
Advertisement
"PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi. Sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg (Sekretaris Negara). Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata Bondan Tiara di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Pelatihan Komcad itu kata Bondan Tiara, terbuka bagi masyarakat sipil dengan rentan usia 18 sampai 25 tahun. Nantinya ada proses seleksi dan setelah lulus akan mendapat pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
"Jadi siapa yang mau mendaftar, ada syarat-syaratnya. Nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan," kata dia.
Bondan Tiara menyebut, jika sudah resmi terdaftar sebagai komponen cadangan, para anggota bisa melanjutkan aktivitas sesuai profesi semula. Namun, dia mengklaim jika Komcad bukan suatu bentuk wajib militer.
Pasalnya, proses pendaftarannya dilakukan secara sukarela. Komcad sendiri diperuntukan untuk memperkuat komponen utama TNI.
"Komponen cadangan itu bukan wajib militer, komponen cadangan adalah untuk memperkuat komponen utama TNI, dia bukan wajib militer. Pendaftaran komponen cadangan dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," kata Bondan Tiara.
Selain itu, Komcad hanya dapat diterjunkan jika negara dalam keadaan genting dan darurat. Dengan begitu, Komcad tidak dapat diterjunkan secara sembarang dan harus mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR.
"Dia [komponen cadangan] hanya bisa dimobilisasi. Tadi disampaikan bila negara dalam keadaan bahaya atau darurat, dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR. Jadi penggunaannya seperti itu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement