Advertisement
Ma'ruf Amin Berharap RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja Lebih Cepat Disahkan daripada Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma`ruf Amin berharap pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi UU lebih cepat dibandingkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah melalui enam menteri telah menyerahkan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bersama Surat Presiden ke DPR. Dua item tersebut langsung diterima oleh pimpinan DPR termasuk Puan Maharani, kemarin.
Advertisement
“Ya, kita harapkan bisa lebih cepat [dibandingkan revisi UU KPK] karena ini kan sebenarnya untuk kepentingan kemajuan, untuk juga kepentingan tenaga kerja,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/2/2020).
Dia mengatakan dengan cepatnya pengesahan Omnibus Law tersebut, akan berdampak pada peningkatan investasi disertai kemudahan bagi pengusaha di Indonesia.
“Ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat dan lapangan kerja yang terbuka,” tuturnya.
Wapres menyebut setelah diserahkan oleh ke DPR, nantinya anggota dewan akan membahasnya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Pemerintah akan melihat proses yang akan berlangsung.
Sebagai gambaran, revisi Undang-undang Nomor 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) langsung selesai hampir dalam dua pekan.
Rapat Paripurna membahas revisi regulasi tersebut dimulai pada 5 September 2019. Lalu, pada 17 September, DPR mengesahkan revisi tersebut menjadi UU KPK.
Adapun, pemerintah menyerahkan surpes dan naskah akademik RUU Omnibus Law ke Pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Penyerahan itu diberikan oleh enam menteri Kabinet Indonesia Maju.
Beberapa di antaranya seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Naskah akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri dari 79 RUU, 15 bab dengan 174 pasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor, Cold Storage Proyek Perdana
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Jogja Matangkan Raperda RPPLH 30 Tahun sebagai Benteng Lingkungan
- Lyon dan Aston Villa Lolos Otomatis ke 16 Besar Liga Europa
- Pemkot Jogja Segera Perbaiki Talud Ambrol di Tegalrejo
- Astra Motor Hadirkan Hepigo Poin di Aplikasi Motorku X
- Update Harga Emas: Antam Naik Tajam, UBS-Galeri24 Merosot
- Trump Klaim Kekuatan Militer AS Disiagakan ke Iran
- Mario Aji dan Veda Ega, Dua Lulusan AHRS Siap Tampil di MotoGP 2026
Advertisement
Advertisement



