Advertisement

Imigrasi Jogja Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan dari China

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 08 Februari 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Imigrasi Jogja Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan dari China Penumpang yang mengenakan masker terlihat di area menunggu kereta ke Wuhan di Stasiun Kereta Api Barat Beijing, menjelang Tahun Baru Imlek China, di Beijing, 20 Januari 2020. - REUTERS - Stringer

Advertisement


Harianjogja.com, SLEMAN-- Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Yusup Umardani mengatakan jika upaya tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 3/2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Advertisement

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional atau Procedures concerning public health emergencies of international concern (PHEIC).

Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok untuk masuk ke wilayah negaranya.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta serius dalam menangani penyebaran virus Corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan dari WHO," ujar Yusup Umardani, Jumat (7/2/2020).

Adapun, terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yakni permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak.

"Bagi pemegang Kartu pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," lanjutnya.

Kemudian, bagi pemegang izin tinggal dinas dan atau diplomatik yang pernah tinggal dan atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

"Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah negara republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari," tambahnya.

Lebih lanjut, bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Permenkumham tersebut berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

"Petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement