Advertisement
Imigrasi Jogja Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan dari China

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Yusup Umardani mengatakan jika upaya tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 3/2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Advertisement
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional atau Procedures concerning public health emergencies of international concern (PHEIC).
Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok untuk masuk ke wilayah negaranya.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta serius dalam menangani penyebaran virus Corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan dari WHO," ujar Yusup Umardani, Jumat (7/2/2020).
Adapun, terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yakni permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak.
"Bagi pemegang Kartu pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," lanjutnya.
Kemudian, bagi pemegang izin tinggal dinas dan atau diplomatik yang pernah tinggal dan atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
"Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah negara republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari," tambahnya.
Lebih lanjut, bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Permenkumham tersebut berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
"Petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement