Advertisement
Sah, Gubernur Bali Legalkan Arak dan Brem

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR-- Kebijakan kontroversial diambil oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia melegalkan arak Bali. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pergub ini diterbitkan sekaligus disosialisasikan, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatan Gubernur Koster, Jaya Sabha, Denpasar.
Advertisement
"Peraturan Gubernur nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Mencakup tuak Bali, brem Bali, arak Bali," kata I Wayan Koster kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatannya.
Pergub ini sebelumnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan didapat pada 29 Januari.
"Ini merupakan Pergub yang disahkan beberapa hari yang lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan astungkara lolos," imbuh Koster.
Diharapkan dengan terbitnya Pergub ini, minuman Khas Bali bisa ditata kelola dengan baik. Ruang lingkup pergub ini meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan.
"Ruang lingkup Pergub ini meliputi, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan branding pembinaan dan pengawasan peran serta masyarakat sanksi administratif dan pendanaan. Dengan Pergub ini kita bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali," ujar Koster.
Pergub ini terbit dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement