Advertisement
Sah, Gubernur Bali Legalkan Arak dan Brem

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR-- Kebijakan kontroversial diambil oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia melegalkan arak Bali. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pergub ini diterbitkan sekaligus disosialisasikan, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatan Gubernur Koster, Jaya Sabha, Denpasar.
Advertisement
"Peraturan Gubernur nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Mencakup tuak Bali, brem Bali, arak Bali," kata I Wayan Koster kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) di rumah jabatannya.
Pergub ini sebelumnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan didapat pada 29 Januari.
"Ini merupakan Pergub yang disahkan beberapa hari yang lalu setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan astungkara lolos," imbuh Koster.
Diharapkan dengan terbitnya Pergub ini, minuman Khas Bali bisa ditata kelola dengan baik. Ruang lingkup pergub ini meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan.
"Ruang lingkup Pergub ini meliputi, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan branding pembinaan dan pengawasan peran serta masyarakat sanksi administratif dan pendanaan. Dengan Pergub ini kita bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali," ujar Koster.
Pergub ini terbit dilatarbelakangi karena minuman fermentasi khas Bali seperti arak, tuak dan brem Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
Advertisement
Advertisement