Advertisement
Polri Tak Temukan Bukti Lutfi Si Pembawa Bendera Disetrum Saat Interogasi
Warga berhadapan dengan sejumlah petugas kepolisian saat kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri menyebutkan tidak menemukan bukti penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga menyetrum Dede Lutfi Alfiandi agar mengaku melakukan kekerasan kepada aparat.
"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim Inspektorat, lalu Bidang Hukum dan Propam, setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, tim melakukan gelar, hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Advertisement
Asep menuturkan hasil pemeriksaan, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai SOP. Asep menuturkan tuduhan Lutfi juga tak mempengaruhi hasil persidangan.
"Karena beberapa fakta hukum menjadi dasar kuat penyidik melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, terutama jejak digital tentang kehadiran yang bersangkutan di tempat kejadian perkara dan apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kejadian perkara," terang Asep.
BACA JUGA
Bukti-bukti digital tersebut, lanjut Asep, yang menjadi dasar keyakinan penyidik menyematkan status tersangka terhadap Lutfi.
"Kami tak mengejar pengakuan. Keterangan bisa didapat dari saksi, dari petunjuk dan alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV," sambung Asep.
Meski dituduh, lanjut Asep, Polri memilih tak memperkarakan Lutfi. Asep menerangkan, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana.
"Tak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," tutup Asep.
Dede Lutfi Alfiandi 'pembawa bendera' telah menghirup udara bebas setelah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi kini ingin mengejar mimpinya.
Sidang vonis terhadap Lutfi dibacakan hakim ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
"Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya," kata Lutfi.
Setelah vonis dipotong masa tahanan, Lutfi akhirnya bebas dan meninggalkan Rutan Selemba, Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020), sekitar pukul 20.45 WIB.
"Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," kata Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakpus Diselidiki Polisi
- Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Trump: Mojtaba Khamenei Diduga Masih Hidup Meski Terluka
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
Advertisement
Advertisement







