Advertisement
Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Segera Dijadwalkan
Terdakwa kasus dugaan terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadwalkan eksekusi mati terpidana tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi untuk menentukan jadwal eksekusi mati terpidana Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman. Aman Abdurrahman adalah pentolan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang jadi aktor intelektual dibalik peristiwa bom bunuh diri di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat beberapa tahun lalu.
Advertisement
"Jadi pelaksana eksekusi mati itu kan ranahnya ada di Kejaksaan Agung ya. Makanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Satgas Terorisme berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk jadwalkan eksekusi mati yang bersangkutan," tutur Andhi kepada JIBI melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2020).
Andhi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukum bahwa terpidana Aman Abdurrahman akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) hingga grasi atau tidak, setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Belum, hingga saat ini masih belum ada info PK atau grasi. Perkara itu sudah inkrah dan dijatuhi hukuman mati oleh hakim," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa berbagai kasus terorisme, termasuk serangan di Jalan H.M Thamrin Jakarta Pusat.
Dalam sidang Jumat (22/06/2018), majelis hakim menyatakan tak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap Aman. Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana terorisme, di antaranya Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil di Dlingo Bantul
Advertisement
Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Tunjuk Rosenior Gantikan Maresca, Berikut Profilnya
- Ridwan Kamil dan Atalia Resmi Bercerai Tanpa Konflik
- Polresta Jogja Selidiki Teror ke Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar
- Survei LSI: Publik Ogah Pilkada Dipilih DPRD
- Percepat Pola Tanam, Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 35.000 Hektare
- Larangan Buang Sampah Basah ke Depo di Jogja Diklaim Berhasil
- Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Harga Rp455 Juta
Advertisement
Advertisement



