Advertisement

Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Segera Dijadwalkan

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 04 Februari 2020 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Segera Dijadwalkan Terdakwa kasus dugaan terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) dikawal polisi seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. - Antara/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadwalkan eksekusi mati terpidana tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi untuk menentukan jadwal eksekusi mati terpidana Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman. Aman Abdurrahman adalah pentolan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang jadi aktor intelektual dibalik peristiwa bom bunuh diri di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat beberapa tahun lalu.

Advertisement

"Jadi pelaksana eksekusi mati itu kan ranahnya ada di Kejaksaan Agung ya. Makanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Satgas Terorisme berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk jadwalkan eksekusi mati yang bersangkutan," tutur Andhi kepada JIBI melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2020).

Andhi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukum bahwa terpidana Aman Abdurrahman akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) hingga grasi atau tidak, setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Belum, hingga saat ini masih belum ada info PK atau grasi. Perkara itu sudah inkrah dan dijatuhi hukuman mati oleh hakim," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa berbagai kasus terorisme, termasuk serangan di Jalan H.M Thamrin Jakarta Pusat.

Dalam sidang Jumat (22/06/2018), majelis hakim menyatakan tak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap Aman. Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana terorisme, di antaranya Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement