Advertisement
4 Desa di Lereng Merapi Dikosongkan Akibat Erupsi Hebat Merapi 1961
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada tahun 1961 memaksa pengosongan empat desa di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan empat desa yang berjarak sekitar 3 km dari puncak Merapi itu kini ditinggal oleh seluruh penghuninya.
"Empat desa terdampak itu adalah Desa Brubuhan, Ngori, Kali Gesik, dan Ngimbal," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (24/1/2020).
Advertisement
Empat desa itu dikosongkan setelah ditetapkan sebagai kawasan merah atau rawan bahaya letusan Merapi oleh Pemprov Jawa Tengah. Para penduduknya kemudian diikutkan program transmigrasi ke Lampung.
"Pak Gubernur saat itu mentransmigrasikan para penduduk di sana karena sudah tidak bisa ditempati di sana. Karena mengingat sangat bahaya," ujar Nanda.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI turun langsung ke Magelang untuk menangani persoalan ganti rugi kepemilikan lahan bagi warga di eks Desa Kali Gesik dan Desa Ngori. Para ahli waris eks penghuni dua desa itu mempertanyakan kepada pemerintah perihal janji ganti rugi lahan yang ditinggalkan para orang tua mereka itu.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan pihaknya mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut.
"Ada hasil yang cukup signifikan yaitu dengan dibentuknya tim pengawasan. Tim ini akan memastikan bahwa tidak boleh lagi ada jual beli di atas lahan eks dua desa dari empat desa yang sudah ditetapkan oleh provinsi sebelumnya sebagai kawasan yang terlarang di dalam daerah bencana," kata Ninik di Magelang, Kamis (23/1/2020).
"Salah satu yang juga penting adalah melakukan pendataan ulang jumlah warga dan objek-objek yang ada di situ, termasuk beberapa lahan yang sudah pindah tangan dari pemilik sebelumnya," lanjutnya.
Ninik juga berharap Pemprov Jawa Tengah membentuk tim terpadu dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya agar diketahui luasan kawasan yang terdampak. Selain itu, bisa mengetahui siapa yang memiliki penguasaan terhadap lahan tersebut setelah dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana dan tidak boleh dihuni lagi.
"Ini memang tugas pemerintah pusat untuk menetapkan, kemudian nanti bagaimana bentuk kompensasi atau ganti rugi bagi orang-orang yang memang masih belum mendapatkan dari proses jual beli dan lain sebagainya tadi. Tapi kita nunggu hasil dari Pemkab yang melakukan pendataan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement