Advertisement
4 Desa di Lereng Merapi Dikosongkan Akibat Erupsi Hebat Merapi 1961
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada tahun 1961 memaksa pengosongan empat desa di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan empat desa yang berjarak sekitar 3 km dari puncak Merapi itu kini ditinggal oleh seluruh penghuninya.
"Empat desa terdampak itu adalah Desa Brubuhan, Ngori, Kali Gesik, dan Ngimbal," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (24/1/2020).
Advertisement
Empat desa itu dikosongkan setelah ditetapkan sebagai kawasan merah atau rawan bahaya letusan Merapi oleh Pemprov Jawa Tengah. Para penduduknya kemudian diikutkan program transmigrasi ke Lampung.
"Pak Gubernur saat itu mentransmigrasikan para penduduk di sana karena sudah tidak bisa ditempati di sana. Karena mengingat sangat bahaya," ujar Nanda.
BACA JUGA
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI turun langsung ke Magelang untuk menangani persoalan ganti rugi kepemilikan lahan bagi warga di eks Desa Kali Gesik dan Desa Ngori. Para ahli waris eks penghuni dua desa itu mempertanyakan kepada pemerintah perihal janji ganti rugi lahan yang ditinggalkan para orang tua mereka itu.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan pihaknya mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut.
"Ada hasil yang cukup signifikan yaitu dengan dibentuknya tim pengawasan. Tim ini akan memastikan bahwa tidak boleh lagi ada jual beli di atas lahan eks dua desa dari empat desa yang sudah ditetapkan oleh provinsi sebelumnya sebagai kawasan yang terlarang di dalam daerah bencana," kata Ninik di Magelang, Kamis (23/1/2020).
"Salah satu yang juga penting adalah melakukan pendataan ulang jumlah warga dan objek-objek yang ada di situ, termasuk beberapa lahan yang sudah pindah tangan dari pemilik sebelumnya," lanjutnya.
Ninik juga berharap Pemprov Jawa Tengah membentuk tim terpadu dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya agar diketahui luasan kawasan yang terdampak. Selain itu, bisa mengetahui siapa yang memiliki penguasaan terhadap lahan tersebut setelah dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana dan tidak boleh dihuni lagi.
"Ini memang tugas pemerintah pusat untuk menetapkan, kemudian nanti bagaimana bentuk kompensasi atau ganti rugi bagi orang-orang yang memang masih belum mendapatkan dari proses jual beli dan lain sebagainya tadi. Tapi kita nunggu hasil dari Pemkab yang melakukan pendataan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Dishub Bantul Siapkan 5 Posko Mudik Lebaran 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan 2026, PLN Hadirkan Sambungan Gratis, Kali Ini di Salatiga
- Surat Minta THR Atas Nama Polisi Diselidiki Polda
- Demi Indonesia Emas 2045, Kasus Stunting Harus Dicegah
- AS Rugi Rp33 Triliun Imbas Serangan Iran, Ini Rinciannya
- Cetak Generasi Unggul, Orang Tua Diminta Cermati Tumbuh Kembang Anak
- Disnakertrans DIY Perketat Pengawasan THR 2026
- Campuran Amla dan Kunyit Bantu Menjaga Jantung Tetap Sehat
Advertisement
Advertisement








