Advertisement
Istri PNS Korban KDRT Terima Separuh Gaji Pasangan
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur ketat perlakukan pegawai negeri sipil (PNS) terhadap istri. Ternyata istri akan mendapat setengah dari gaji suami apabila menerima kekerasan dalam rumah tangga.
Akun Instagram maukerjaid, menyebut istri akan menerima separuh dari gaji suami yang berstatus PNS apabila terbukti melakukan KDRT atau mengabaikan kewajiban keluarga. Termasuk juga jika terbukti selingkuh.
Advertisement
“Istri dari suami yang PNS akan mendapat 1/2 gaji suami per bulan [apabila melakukan KDRT],” tulis akun tersebut dikutip Minggu, (19/1/2020).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990. Adapun pasal 8 ayat 5 PP tersebut menjelaskan bahwa istri berhak untuk separuh gaji mantan suami bila pernikahannya tidak memiliki anak atau 2/3 gajinya [suami] untuk menghidupi mantan istri-anaknya bila pernikahanya beranak.
Selain itu pada pasal 8 ayat 6 disebutkan hak tersebut bisa diklaim kalau cerainya karena KDRT, alkoholisme atau kejanduan judi pengabaian keluarga + 2 tahun tanpa nafkah dan perselingkuhan. “Jangan sampai ada kekerasan diantara kita,” tulis akun itu.
Unggahan ini mendapat rambutan dari netizen termasuk 2,700 kali disukai atau like. Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut.
"Wah... harusnya ibu saya dulu dapat ya. Dulu ibu saya ngalamin itu," tulis @amanah***.
"tetep saja si anak yang jadi korban," kata @nunuw***.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Minggu 28 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka Lagi 29 dan 30 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Minggu 28 Desember 2025
- Ke Bandara YIA Naik DAMRI, Ini Jadwal dan Tarif Terbaru
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Lengkap! Ini Daftar Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Libur Nataru, Pergerakan Wisatawan DIY Capai 1,5 Juta
Advertisement
Advertisement



