Advertisement
Istri PNS Korban KDRT Terima Separuh Gaji Pasangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur ketat perlakukan pegawai negeri sipil (PNS) terhadap istri. Ternyata istri akan mendapat setengah dari gaji suami apabila menerima kekerasan dalam rumah tangga.
Akun Instagram maukerjaid, menyebut istri akan menerima separuh dari gaji suami yang berstatus PNS apabila terbukti melakukan KDRT atau mengabaikan kewajiban keluarga. Termasuk juga jika terbukti selingkuh.
Advertisement
“Istri dari suami yang PNS akan mendapat 1/2 gaji suami per bulan [apabila melakukan KDRT],” tulis akun tersebut dikutip Minggu, (19/1/2020).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990. Adapun pasal 8 ayat 5 PP tersebut menjelaskan bahwa istri berhak untuk separuh gaji mantan suami bila pernikahannya tidak memiliki anak atau 2/3 gajinya [suami] untuk menghidupi mantan istri-anaknya bila pernikahanya beranak.
Selain itu pada pasal 8 ayat 6 disebutkan hak tersebut bisa diklaim kalau cerainya karena KDRT, alkoholisme atau kejanduan judi pengabaian keluarga + 2 tahun tanpa nafkah dan perselingkuhan. “Jangan sampai ada kekerasan diantara kita,” tulis akun itu.
Unggahan ini mendapat rambutan dari netizen termasuk 2,700 kali disukai atau like. Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut.
"Wah... harusnya ibu saya dulu dapat ya. Dulu ibu saya ngalamin itu," tulis @amanah***.
"tetep saja si anak yang jadi korban," kata @nunuw***.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement