Advertisement
Istri PNS Korban KDRT Terima Separuh Gaji Pasangan
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur ketat perlakukan pegawai negeri sipil (PNS) terhadap istri. Ternyata istri akan mendapat setengah dari gaji suami apabila menerima kekerasan dalam rumah tangga.
Akun Instagram maukerjaid, menyebut istri akan menerima separuh dari gaji suami yang berstatus PNS apabila terbukti melakukan KDRT atau mengabaikan kewajiban keluarga. Termasuk juga jika terbukti selingkuh.
Advertisement
“Istri dari suami yang PNS akan mendapat 1/2 gaji suami per bulan [apabila melakukan KDRT],” tulis akun tersebut dikutip Minggu, (19/1/2020).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990. Adapun pasal 8 ayat 5 PP tersebut menjelaskan bahwa istri berhak untuk separuh gaji mantan suami bila pernikahannya tidak memiliki anak atau 2/3 gajinya [suami] untuk menghidupi mantan istri-anaknya bila pernikahanya beranak.
Selain itu pada pasal 8 ayat 6 disebutkan hak tersebut bisa diklaim kalau cerainya karena KDRT, alkoholisme atau kejanduan judi pengabaian keluarga + 2 tahun tanpa nafkah dan perselingkuhan. “Jangan sampai ada kekerasan diantara kita,” tulis akun itu.
Unggahan ini mendapat rambutan dari netizen termasuk 2,700 kali disukai atau like. Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut.
"Wah... harusnya ibu saya dulu dapat ya. Dulu ibu saya ngalamin itu," tulis @amanah***.
"tetep saja si anak yang jadi korban," kata @nunuw***.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
Advertisement
Advertisement



