Advertisement
Istri PNS Korban KDRT Terima Separuh Gaji Pasangan
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur ketat perlakukan pegawai negeri sipil (PNS) terhadap istri. Ternyata istri akan mendapat setengah dari gaji suami apabila menerima kekerasan dalam rumah tangga.
Akun Instagram maukerjaid, menyebut istri akan menerima separuh dari gaji suami yang berstatus PNS apabila terbukti melakukan KDRT atau mengabaikan kewajiban keluarga. Termasuk juga jika terbukti selingkuh.
Advertisement
“Istri dari suami yang PNS akan mendapat 1/2 gaji suami per bulan [apabila melakukan KDRT],” tulis akun tersebut dikutip Minggu, (19/1/2020).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990. Adapun pasal 8 ayat 5 PP tersebut menjelaskan bahwa istri berhak untuk separuh gaji mantan suami bila pernikahannya tidak memiliki anak atau 2/3 gajinya [suami] untuk menghidupi mantan istri-anaknya bila pernikahanya beranak.
Selain itu pada pasal 8 ayat 6 disebutkan hak tersebut bisa diklaim kalau cerainya karena KDRT, alkoholisme atau kejanduan judi pengabaian keluarga + 2 tahun tanpa nafkah dan perselingkuhan. “Jangan sampai ada kekerasan diantara kita,” tulis akun itu.
Unggahan ini mendapat rambutan dari netizen termasuk 2,700 kali disukai atau like. Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut.
"Wah... harusnya ibu saya dulu dapat ya. Dulu ibu saya ngalamin itu," tulis @amanah***.
"tetep saja si anak yang jadi korban," kata @nunuw***.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Laporta Mundur dari Kursi Presiden Barcelona Jelang Pemilihan 15 Maret
- Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
- Bupati Gunungkidul Ajak Kadin Perkuat Peran dalam Pembangunan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 10 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Selasa 10 Februari 2026
- DPAD DIY Dorong Pola Pikir Rasional lewat Bedah Buku Anti Judol
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




