BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, PANGANDARAN - Gempa bermagnitudo 4,5 skala richter mengguncang area laut berjarak 83 kilometer Barat Daya Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu (11/1/2020) pukul 05.06 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan titik pusat gempa berada pada kedalaman 11 kilometer dan getarannya dirasakan dengan intensitas lemah (MMI II-III) di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.
Gelombang rambat gempa juga mencapai Pangalengan dan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, namun tidak menimbulkan getaran yang bisa dirasakan (MMI I).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan bangunan maupun korban akibat gempa yang berada di koordinat 8,17 Lintang Selatan dan 107,91 Bujur Timur ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Operasi gabungan di Bantul amankan 1.560 batang rokok ilegal. Imogiri jadi lokasi temuan terbesar.
Job Fair Jogja 2026 hadirkan 1.671 lowongan dari 43 perusahaan. Pemda DIY dorong generasi muda siap kerja global.