Advertisement
Kasus Reynhard Sinaga, Persatuan Pelajar di Inggris: Memprihatinkan
Advertisement
Harianjogja.com, LONDON - Para pelajar asal Indonesia di London yang tergabung dalam forum Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris (PPI UK) mulai angkat bicara atas kasus Reynhard Sinaga, 36.
Ketua Umum PPI UK, Stella C Noe mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Reynhard kepada para laki-laki di Inggris tersebut cukup memprihatinkan.
Advertisement
Reynhard Sinaga, oleh Pengadilan Manchester dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
“Saya Ikut merasakan kepedihan yang dialami para korban yang begitu banyak,” ujar Stella C Nau, kepada Antara London, Selasa.
Kasus Reynhard Sinaga menjadi perhatian publik di Inggris. Media massa di Inggris seperti Daily Mail menurunkan berita tentang Reynhard Sinaga di halaman muka begitupun dengan media lainnya dalam dua hari terakhir ini.
"How the world's worst rapist Reynhard Sinaga - who attacked 195 men - came to UK from a 'very rich' family in Indonesia while his property tycoon father who didn't know he was gay tried to marry him to a woman [Bagaimana pemerkosa terburuk di dunia Reynhard Sinaga - yang menyerang 195 pria - datang ke Inggris dari keluarga yang 'sangat kaya' di Indonesia sementara ayah seorang konglomerat tidak tahu dirinya gay mencoba untuk menikahkan dengan seorang wanita]," tulis Daily Mail di halaman mukanya, pada Selasa lengkap dengan photo Reynhard Sinaga yang diapit oleh kedua orang tuanya.
Stella C Nau yang tengah menuntut ilmu di Goldsmiths, University of London dengan mengambil studi Komunikasi Politik, mengatakan kasus ini memang sulit, tapi sebagai pelajar yang juga tengah menuntut ilmu di Inggris, Stella mengatakan bahwa ia pun sangat menghormati proses hukum keputusan pengadilan Inggris. Ia juga menghargai bimbingan yang diberikan KBRI London terhadap hak-hak Reynhard Sinaga sebagai warga negara Indonesia.
"Semua upaya sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia berharap para pelajar dan mahasiswa tidak merasa takut dan tetap kuliah dan belajar serta melakukan aktivitas di kampus seperti biasa. Apalagi kasus yang menimpa Reynhard, yang telah lama berada di Inggris, sudah cukup panjang prosesnya, yaitu sejak tahun 2017.
Dikatakannya dalam kepengurusan PPI UK saat ini 2019-2020, pihaknya tidak mengenal sosok Reynhard Sinaga. Pengurus sebelumnya juga tidak ada yang mengenal dan tidak berkomunikasi dengan Reynhard, tambahnya.
Sepertinya Reynhard kurang bergaul dengan teman-teman sesama pelajar Indonesia yang ada di Manchester maupun di Leeds, Inggris, ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak ada pelajar Indonesia mendapat perlakuan yang berbeda meskipun kasus Reynhard mendapat perhatian khusus media dan masyarakat lokal di Manchester.
Stella mengimbau para pelajar Indonesia yang ada di Inggris tetap melakukan kegiatan dan belajar seperti biasa. Ia juga mengajak mahasiswa Indonesia untuk melakukan hal-hal yang positif dan bergabung dalam berbagai kegiatan yang dilakukan PPI UK atau di kampus masing-masing.
Sementara itu Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London, Prof. E. Aminudin Aziz kepada Antara London mengatakan Reynhard Sinaga pernah mendaftar ketika hendak kuliah S2 pada 2014. Setelah itu tidak ada lagi data tentangnya.
Menurut Aminudin Aziz, Reynhard Sinaga tidak pernah aktif di acara bersama PPI di cabang seperti di Leeds atau Manchester ataupun di PPI UK.
Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Machester atas Reynhard dalam kasus pemerkosaan itu, menurut Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin.
"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK," ujarnya.
Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Ia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
- Jateng Kini Tak Punya Bandara Internasional, Nasib 2 Airport yang Turun Kelas
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (27/4/2024): Banyak Film Keren yang Tayang
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement