Kemenag Blokir Nomor Seri 177 Blangko Buku Nikah yang Dicuri

Newswire
Newswire Senin, 27 Juli 2026 20:17 WIB
Kemenag Blokir Nomor Seri 177 Blangko Buku Nikah yang Dicuri

Foto ilustrasi buu nikah. /JIBI-Bisnis Indonesia.

Harianjogja.com, CIREBON—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang hilang akibat pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesambi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sekaligus memastikan blangko yang dicuri tidak memiliki kekuatan hukum apabila digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kota Cirebon, Yuto Nasikin, mengatakan seluruh nomor seri blangko yang hilang sedang didata sebelum dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kemenag RI.

Nomor Seri Dimasukkan Daftar Blokir

Menurut Yuto, pelaporan dilakukan agar seluruh nomor seri buku nikah yang dicuri masuk ke dalam daftar blokir nasional. Dengan demikian, apabila dokumen tersebut diterbitkan atau digunakan, statusnya otomatis dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Kalau nanti muncul atau digunakan di masyarakat, secara otomatis buku nikah itu tidak sah secara hukum,” katanya di Cirebon, Senin (27/7/2026).

Ia menduga pelaku memang sengaja mengincar blangko buku nikah. Dugaan itu muncul karena pelaku tidak mengambil barang elektronik maupun aset berharga lain yang berada di kantor KUA.

“Kalau orang yang tidak paham tentang buku nikah, buat apa mencuri buku nikah. Justru kami khawatir dokumen itu disalahgunakan,” ujarnya.

Pelayanan Pernikahan Tetap Berjalan

Selain melaporkan kehilangan, Kemenag Kota Cirebon juga mengusulkan pengadaan blangko pengganti agar pelayanan pencatatan pernikahan di KUA Kesambi tetap berjalan normal.

Yuto memastikan kebutuhan pelayanan masyarakat masih dapat dipenuhi karena Kemenag Kota Cirebon memiliki stok cadangan yang diperkirakan mencukupi untuk satu hingga dua bulan ke depan sambil menunggu pengiriman blangko baru.

Di sisi lain, Kemenag mengusulkan peningkatan sistem keamanan di kantor tersebut, termasuk pemasangan teralis, kamera pengawas (CCTV), dan gerbang tambahan. Menurutnya, lokasi KUA Kesambi berada di belakang bekas gedung Pengadilan Agama yang sudah tidak digunakan sehingga kondisi lingkungan relatif sepi pada malam hari meski masih terdapat aktivitas pedagang kaki lima dan pengemudi ojek daring.

Polisi Selidiki Pencurian

Sementara itu, Kapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota, Iptu Suganda, mengatakan laporan pencurian diterima pada Minggu (26/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan jumlah blangko buku nikah yang hilang sebanyak 177 eksemplar.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku tidak membawa laptop, televisi, maupun barang elektronik lainnya sehingga dugaan awal pencurian memang menyasar blangko buku nikah yang memiliki nilai administratif.

“Penyidik telah mengamankan slot pintu yang diduga dirusak pelaku sebagai barang bukti. Tim Inafis Polres Cirebon Kota juga diterjunkan untuk mengidentifikasi sidik jari, meski hasil pemeriksaan belum maksimal karena jejak yang ditemukan telah bercampur dengan sidik jari lainnya,” ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online