Advertisement

Pemerintah Usulkan PNS Wajib Gunakan Trans Jogja

Sunartono
Senin, 06 Januari 2020 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Usulkan PNS Wajib Gunakan Trans Jogja Awak bus memeriksa kelengkapan armada baru bus Trans Jogja yang secara resmi diluncurkan di Kantor PT Jogja Tugu Trans (JTT) di Jalan Jogja-Wonosari KM 4,5, Banguntapan, Bantul, Rabu (30/08/2017). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwacanakan adanya penjadwalan hari tertentu untuk menggunakan Trans Jogja untuk area perkotaan. Wacana ini mengemuka dalam rapat antara Komisi C DPRD DIY dengan Dinas Perhubungan DIY, Senin (6/1/2019).

Usulan tentang wacana PNS atau aparatur sipil negara (ASN) wajib menggunakan Trans Jogja muncul dalam rapat tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga. Politikus PDIP ini mengatakan untuk menaikkan jumlah penumpang harian Trans Jogja sebaiknya ada aturan secara khusus yang mewajibkan PNS untuk menggunakan Trans Jogja.

Advertisement

"Bila perlu ada pergub, dua kali sepekan atau dua kali [dalam] sebulan ASN atau PNS wajib naik Trans [Jogja] memberi contoh gitu lho, jangan masyarakat yang dioyak-oyak. Sementara yang buat program enggak dioyak, dicoba," kata Gimmy dalam rapat tersebut.

Ia mengumpamakan aturan itu dengan aturan menggunakan pakaian adat Jawa saat hari Kamis atau sekitar sebulan sekali oleh PNS. Konsep regulasi itu bisa diadopsi terkait penggunaan Trans Jogja, sehingga PNS bisa ikut menjadi teladan menggunakan Trans Jogja.

"Seperti kalau hari Kamis pakai pakaian [adat] Jawa, ada satu bulan sekali ini juga Trans Jogja bisa mencoba, [ada aturan] wajib pakai Trans Jogja," katanya.

Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi tidak menolak dengan usulan koleganya tersebut. Tetapi ia berpendapat harus ada kajian lebih lanjut agar menjadi kebijakan yang layak diterapkan. "Perlu dikaji kalau memang itu menjadi kebijakan yang layak untuk mengatasi persoalan transportasi perkotaan perlu dilaksanakan," katanya

Kalau memang belum menjadi keputusan yang bulat tentang pemikiran kebijakan itu, kata dia, kewajiban penggunaan Trans Jogja bagi PNS ini bisa dimulai satu dinas yang paling berkompeten lebih dahulu seperti Dishub. Setelah itu ke depan secara perlahan bisa melebar ke dinas lain. Wacana ini bisa menjadi salah satu terobosan dalam menggeliatkan angkutan umum.

"Karena load factor yang masih kurang, pengalihan angkutan pribadi ke angkutan umum masih kurang, itu [PNS ada kewajiban naik Trans Jogja] bisa dicoba dengan beberapa terobosan salah satunya itu," ujarnya.

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Sumaryoto mengakui harus ada keberanian untuk menerapkan aturan tersebut. Wacana itu bisa saja diterapkan meski pun nanti akan menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Jika ke depan wacana itu menjadi suatu kebijakan tentu akan dilakukan uji coba terlebih dahulu dengan waktu tertentu seperti halnya uji coba penutupan Malioboro. "Tetapi perlu kehati-hatian untuk mengubah suatu kebijakan itu," ujarnya.

Sumaryoto mengatakan pihaknya setuju dengan usulan dari DPRD DIY tersebut, terutama jika harus dari PNS Dishub DIY yang harus memulai. Pihaknya sudah sering menerapkan hal itu, ketika pergi di area Kota Jogja sering menggunakan Trans Jogja terutama pada titik kepadatan tertentu atau kawasan sulit mendapatkan lokasi parkir. Aturan itu menurutnya bisa diwacanakan untuk internal pegawai Dishub DIY lebih dahulu kemudian baru secara umum di lingkungan Pemda DIY.

"Kalau saya sepakat, misalnya dari [Dinas] Perhubungan dulu, enggak apa-apa. Saya sering pakai Trans Jogja misal ke sini [DPRD DIY] atau rapat-rapat, asal waktu tidak mepet. Misal undangan ke hotel, lokasinya macet atau susah parkir, saya naik Trans [Jogja], pulangnya juga naik itu lagi balik ke kantor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement