Advertisement
Gedung Minimarket 5 Lantai di Palmerah Jakarta Ambruk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gedung lima lantai di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai minimarket roboh, Senin (6/1/2020). Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.
Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.
Advertisement
Menurut keterangan pegawai minimarket setempat, perkiraan waktu robohnya gedung tersebut sekitar pukul 09.25 WIB.
Reruntuhan bangunan tersebut sudah diisolir oleh anggota kepolisian setempat. Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi terhadap penghuni gedung.
Hingga saat ini, penyebab robohnya gedung tersebut belum diketahui.
Laporan terkini, sekitar tiga korban luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Kemacetan di kawasan tersebut juga tidak terhindarkan akibat jalan yang menyempit, untuk kendaraan berat pemadam kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement