Advertisement
Berkendara dengan Pengaruh Narkoba hingga Tabrak 7 Pesepeda, Oknum ASN Terancam Penjara 10 Tahun
Kondisi mobil yang menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12/2019) pagi. - Ist/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang mengemudikan mobilnya dalam pengaruh narkoba hingga menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12/2019) pagi, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Untuk tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 4 Jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2019).
Advertisement
TP belakangan diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
BACA JUGA
Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka TP.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," tambah Yusri.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







