AS Cabut Visa Dubes Brasil, Sengketa Diplomatik dengan Braslia Memana
AS mencabut visa Dubes Brasil setelah Brasília menunda persetujuan calon dubes AS dan menolak visa dua pejabat senior Washington.
Kondisi mobil yang menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12/2019) pagi. /Ist-Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang mengemudikan mobilnya dalam pengaruh narkoba hingga menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12/2019) pagi, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Untuk tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 4 Jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2019).
TP belakangan diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka TP.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," tambah Yusri.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.
Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
AS mencabut visa Dubes Brasil setelah Brasília menunda persetujuan calon dubes AS dan menolak visa dua pejabat senior Washington.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat, biaya perpanjangan SIM, dan layanan Drive Thru MPP Kota Jogja.
Cakupan UHC Bantul turun tipis menjadi 98,67 persen pada Juli 2026. Dinkes memastikan angka tersebut masih di atas target minimal 98 persen dengan dukungan angg
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Warga Kalidadap, Selopamioro, Imogiri, Bantul harus menyedot air dari Sendang Wonosari saat kemarau. Sumur mengering dan jaringan air bersih belum menjangkau.
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem