Advertisement
MUI Jateng Terbitkan 7 Fatwa, Salah Satunya Haramkan Zakat Keluar Provinsi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Jelang akhir tahun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerbitkan tujuh fatwa. Salah satunya fatwa haram terhadap penyaluran uang zakat ke luar provinsi.
MUI Jateng menganggap seluruh zakat yang diperoleh dari masyarakat Jawa Tengah seharusnya didistribusikan untuk masyarakat Jawa Tengah, tidak didistribusikan keluar Jawa Tengah. Latar belakang terbitnya fatwa itu adalah tingginya angka kemsikinan di Jateng berdasarkan data 2017.
Advertisement
Karena angka kemsikinan di Jateng pada 2017 mencapai 13%, sementara angka nasional 9%, maka dianggap perlu aturan tegas tentang penyaluran zakat di daerah ini. Jateng dinilai memerlukan perhatian khusus terutama dalam pembangunan zakat konsumtif maupun produktif.
Sebagaimana disampaikan melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara, Senin (23/12/2019) malam, sosialisasi tujuh fatwa MUI Jateng itu dilakukan di hadapan peserta Raker MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Kota Semarang, Senin malam. Acara dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng K.H. Hadlor Ihsan dan dimoderatori Sekretaris Komisi Fatwa K.H. Fadlolan Musyaffa.
Raker yang dibuka Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Darodji itu diikuti 100 peserta yang terdiri atas 70 pengurus MUI kabupaten/kota se-Jateng, dan 30 lainnya pengurus MUI Jawa Tengah. Raker antara lain membahas evaluasi program kerja 2019 dan perencanaan program kerja 2020.
K.H. Hadlor menyatakan fatwa tentang Naqlus Zakah bernomor Kep.FW.03/DP-P.XIII/SK/VII/2017. Sedangkan terkait berkembangnya tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam di provinsi ini juga memerlukan perhatian khusus, baik pelaksana, program kegiatan, maupun infrastrukturnya.
Demikian juga pengajar pesantren, madrasah diniyah, TPQ, guru mengaji, dan pelaksana pendidikan Islam, mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah yang layak mendapatkan perhatian khusus. “Maka potensi perolehan zakat di Jawa Tengah perlu dibagikan kepada mustahik di provinsi ini sebagai upaya menanggulangi kemiskinan”, tegasnya.
Fatwa berikutnya terkait model pakaian perempuan PNS di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Permohonan fatwa diajukan Pemprov Jawa Tengah. Fatwa MUI, secara hukum batas syari tentang menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Adapun metode dan bentuk pakaian bersifat ijtihadi (upaya mencari cara yang baik) tergantung pada kondisi dan situasi budaya negara. Model menutup aurat bagi PNS muslimah sebagaimana dalam surat permohonan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jateng, telah memenuhi syarat menutup aurat secara syariah.
MUI Jateng merekomendasikan pakaian muslimah hendaknya tidak ketat dan tidak transparan. Model pakaian muslimah bagi pegawai Pemprov Jateng hendaknya bisa dijadikan pedoman bagi instansi lain. Fatwa berikutnya terkait makna sabilillah dalam asnaf zakat yang dapat diterimakan pula kepada para imam masjid, marbot, guru TPQ.
Sabilillah diartikan secara umum, tidak semata untuk perang. Kemudian asnaf fakir miskin, relasi masjid, persentase zakat, fatwa tentang Baznas Mikrofinance serta standar mati hewan disembelih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement