Advertisement
MUI Jateng Terbitkan 7 Fatwa, Salah Satunya Haramkan Zakat Keluar Provinsi

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Jelang akhir tahun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerbitkan tujuh fatwa. Salah satunya fatwa haram terhadap penyaluran uang zakat ke luar provinsi.
MUI Jateng menganggap seluruh zakat yang diperoleh dari masyarakat Jawa Tengah seharusnya didistribusikan untuk masyarakat Jawa Tengah, tidak didistribusikan keluar Jawa Tengah. Latar belakang terbitnya fatwa itu adalah tingginya angka kemsikinan di Jateng berdasarkan data 2017.
Advertisement
Karena angka kemsikinan di Jateng pada 2017 mencapai 13%, sementara angka nasional 9%, maka dianggap perlu aturan tegas tentang penyaluran zakat di daerah ini. Jateng dinilai memerlukan perhatian khusus terutama dalam pembangunan zakat konsumtif maupun produktif.
Sebagaimana disampaikan melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara, Senin (23/12/2019) malam, sosialisasi tujuh fatwa MUI Jateng itu dilakukan di hadapan peserta Raker MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Kota Semarang, Senin malam. Acara dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng K.H. Hadlor Ihsan dan dimoderatori Sekretaris Komisi Fatwa K.H. Fadlolan Musyaffa.
Raker yang dibuka Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Darodji itu diikuti 100 peserta yang terdiri atas 70 pengurus MUI kabupaten/kota se-Jateng, dan 30 lainnya pengurus MUI Jawa Tengah. Raker antara lain membahas evaluasi program kerja 2019 dan perencanaan program kerja 2020.
K.H. Hadlor menyatakan fatwa tentang Naqlus Zakah bernomor Kep.FW.03/DP-P.XIII/SK/VII/2017. Sedangkan terkait berkembangnya tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam di provinsi ini juga memerlukan perhatian khusus, baik pelaksana, program kegiatan, maupun infrastrukturnya.
Demikian juga pengajar pesantren, madrasah diniyah, TPQ, guru mengaji, dan pelaksana pendidikan Islam, mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah yang layak mendapatkan perhatian khusus. “Maka potensi perolehan zakat di Jawa Tengah perlu dibagikan kepada mustahik di provinsi ini sebagai upaya menanggulangi kemiskinan”, tegasnya.
Fatwa berikutnya terkait model pakaian perempuan PNS di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Permohonan fatwa diajukan Pemprov Jawa Tengah. Fatwa MUI, secara hukum batas syari tentang menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Adapun metode dan bentuk pakaian bersifat ijtihadi (upaya mencari cara yang baik) tergantung pada kondisi dan situasi budaya negara. Model menutup aurat bagi PNS muslimah sebagaimana dalam surat permohonan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jateng, telah memenuhi syarat menutup aurat secara syariah.
MUI Jateng merekomendasikan pakaian muslimah hendaknya tidak ketat dan tidak transparan. Model pakaian muslimah bagi pegawai Pemprov Jateng hendaknya bisa dijadikan pedoman bagi instansi lain. Fatwa berikutnya terkait makna sabilillah dalam asnaf zakat yang dapat diterimakan pula kepada para imam masjid, marbot, guru TPQ.
Sabilillah diartikan secara umum, tidak semata untuk perang. Kemudian asnaf fakir miskin, relasi masjid, persentase zakat, fatwa tentang Baznas Mikrofinance serta standar mati hewan disembelih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement