Veda Ega Start Posisi 21 di Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA---Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan baru saja mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyebut fatwa haram yang dikeluarkan MUI tersebut tidak tepat.
Menurut LBH, masyarakat juga menganggap fatwa tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim mengatakan seharusnya pembuatan fatwa tersebut memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik tanah air. Setelah faktor tersebut dikaji, barulah diketahui penyebab dari fenomena golput di masyarakat.
"Keputusan yang sangat terburu-buru karena tidak melihat situasi politik dan ekonomi, sosial yang terjadi di masyarakat kenapa sampe golput," ujar Afif saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Menurut Afif fatwa haram golput bukanlah produk hukum negara, melainkan aturan dari lembaga agama tertentu dan tidak mengikat seluruh rakyat. Karena itu ia mempersilakan jika masyarakat ingin mematuhinya, khususnya para pemeluk agama yang bersangkutan.
"Terkait golput, ada warga negara yang mematuhi fatwa itu ada yang tidak. Karena ini bukan produk hukum negara. Ini dari lembaga kemasyarakatan dari agama tertentu," pungkas Afif.
Sebelumnya MUI menyatakan umat muslim yang tidak menggunakan haK pilihnya atau golput di Pemilu hukumnya haram. Pernyatan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun mengatakan fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtima\' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu.
Dalam keputusan Ijtima ulama, Asrorun menjelaskan bahwa dalam hukum Islam memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban dan tanggungjawab baik keagamaan dan kenegaraan. Karena itu kata Asrorun, berpartisipasi memilih pemimpin merupakan bagian dari tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.