Advertisement
3 Tahun, 7 Perusahaan Selundupkan Kendaraan Mewah Lewat Tanjung Priok
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). - ANTARA /Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh perusahaan melakukan aksi penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok. Tindak melawan hukum itu dilakukan dalam waktu tiga tahun terakhir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (17/12/2019) sore.
Advertisement
Sri Mulyani menuturkan bahwa dalam kurun waktu 2016 hungga 2019, tujuh perusahaan kedapatan mencoba menyelundupkan mobil dan/atau motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Perusahaan-perusahaan tersebut berinisial PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
Ketujuh korporasi tersebut terbagi dalam tujuh kasus yang berbeda. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merk telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
BACA JUGA
"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar," paparnya.
Sementara itu, Jaksa Agung S. T. Burhanuddin menuturkan, dari tujuh kasus tersebut, empat diantaranya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Dua kasus lainnya sudah memiliki keputusan pidana sementara satu kasus tersisa sudah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial DH, SS, AH, dan LHW. Para tersangka akan dikenakan Pasal 103 huruf H Undang-Undang No 17 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Rabu 29 Okt 2025
- Realisasi TJSP Sleman 2024 Tembus Rp16,2 Miliar dari 74 Perusahaan
- Desa Wisata Panjangrejo Bantul Bangkit, Genjot Edukasi Gerabah
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Malioboro-Tugu Jogja-Prambanan
- Jadwal Layanan SIM Corner, Rabu 29 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Tujuan Bantul dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




