Advertisement
DPR Cekal Penjahat Jiwasraya
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018). - JIBI/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan merosotnya kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menjelaskan bahwa DPR membuat pernyataan politik untuk mencekal siapapun yang menyebabkan masalah di tubuh Jiwasraya.
Advertisement
Pihaknya menduga terdapat oknum yang mengambil keuntungan sehingga kondisi keuangan Jiwasraya terus merosot.
"Ini persoalan serius dan kami tidak main-main, penegakan hukum harus dilakukan, penyelamatan korporasi juga harus dilakukan, keduanya secara simultan. Mereka [para oknum] tidak bisa main-main dengan keadaan ini, harus tahu ada penderitaan rakyat ini," ujar Mukhtarudin pada Senin (16/12/2019).
BACA JUGA
Dia menjelaskan bahwa DPR akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah di tubuh Jiwasraya, khususnya terkait pemasaran produk JS Plan yang menekan risk based capital (RBC) perseroan hingga -805 persen saat ini.
Komisi VI sendiri mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut masalah tersebut, bukan sekadar panitia kerja (panja) karena Komisi VI menilai skala masalah tersebut sudah sangat besar.
"Masalah keuangannya, Otoritas Jasa Keuangan [OJK], dan lain-lain di Komisi XI, masalah korporasinya di Komisi VI. Kami mendorong dibentuk Pansus, sehingga ini betul-betul tuntas, tidak parsial," ujar dia.
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pihaknya menengarai adanya tindak kriminal di tubuh Jiwasraya yang menyebabkan terperosoknya kondisi keuangan perusahaan. Pemerintah akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan yang sesuai undang-undang.
"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]," ujar Sri usai rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (16/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa langkah menempuh jalur hukum dapat memberikan sinyal yang tegas dan jelas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi pihak yang melakukan kejahatan korporasi.
Selain itu, langkah itu pun dapat memberikan kepastian kepada para investor dari Jiwasraya.
Berdasarkan dokumen keuangan Jiwasraya yang diperoleh Bisnis, perseroan memiliki kebutuhan likuiditas Rp16,13 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo. Kewajiban tersebut terdiri dari Rp12,4 triliun untuk pembayaran klaim dalam kurun Oktober–Desember 2019 dan Rp3,7 triliun pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- JSGI Tanam Puluhan Pohon di RTHP Keparakan Kidul
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Prabowo Bahas Kampung Haji Indonesia di Mekkah
- Menpar Imbau Destinasi Siaga Lonjakan Wisatawan Nataru
- Dusun Mayit, Teror Pendaki di Gunung Welirang
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
Advertisement
Advertisement



