Advertisement
DPR Cekal Penjahat Jiwasraya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan merosotnya kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menjelaskan bahwa DPR membuat pernyataan politik untuk mencekal siapapun yang menyebabkan masalah di tubuh Jiwasraya.
Advertisement
Pihaknya menduga terdapat oknum yang mengambil keuntungan sehingga kondisi keuangan Jiwasraya terus merosot.
"Ini persoalan serius dan kami tidak main-main, penegakan hukum harus dilakukan, penyelamatan korporasi juga harus dilakukan, keduanya secara simultan. Mereka [para oknum] tidak bisa main-main dengan keadaan ini, harus tahu ada penderitaan rakyat ini," ujar Mukhtarudin pada Senin (16/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa DPR akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah di tubuh Jiwasraya, khususnya terkait pemasaran produk JS Plan yang menekan risk based capital (RBC) perseroan hingga -805 persen saat ini.
Komisi VI sendiri mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut masalah tersebut, bukan sekadar panitia kerja (panja) karena Komisi VI menilai skala masalah tersebut sudah sangat besar.
"Masalah keuangannya, Otoritas Jasa Keuangan [OJK], dan lain-lain di Komisi XI, masalah korporasinya di Komisi VI. Kami mendorong dibentuk Pansus, sehingga ini betul-betul tuntas, tidak parsial," ujar dia.
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pihaknya menengarai adanya tindak kriminal di tubuh Jiwasraya yang menyebabkan terperosoknya kondisi keuangan perusahaan. Pemerintah akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan yang sesuai undang-undang.
"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]," ujar Sri usai rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (16/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa langkah menempuh jalur hukum dapat memberikan sinyal yang tegas dan jelas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi pihak yang melakukan kejahatan korporasi.
Selain itu, langkah itu pun dapat memberikan kepastian kepada para investor dari Jiwasraya.
Berdasarkan dokumen keuangan Jiwasraya yang diperoleh Bisnis, perseroan memiliki kebutuhan likuiditas Rp16,13 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo. Kewajiban tersebut terdiri dari Rp12,4 triliun untuk pembayaran klaim dalam kurun Oktober–Desember 2019 dan Rp3,7 triliun pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement