Advertisement
199 Anak dari Kawin Campur Indonesia-China Miliki Kewarganegaraan Ganda, Usia 21 Tahun Harus Pilih Salah Satu

Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING- Kementerian Hukum dan HAM RI menemukan sebanyak 199 anak hasil perkawinan pasangan campuran Indonesia dan China masih terdaftar memiliki kewarganegaraan ganda.
"Tadi saya lihat di KBRI sini ada 199 anak yang masih terdaftar kewarganegaraan ganda. Nanti kalau sudah usia 21 tahun harus pilih salah satu kewarganegaraan," kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias, di Beijing, Minggu (15/12/2019) malam.
Advertisement
Indonesia dan China sama-sama menganut asas kewarganegaraan tunggal sehingga anak dari pasangan suami-istri yang berasal dari dua negara berbeda tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.
"Syaratnya mudah karena kami punya aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik). Tinggal masukkan beberapa syarat dan bayar PNBB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang ada di dalam aplikasi itu, langsung diproses," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri di Aula Kedutaan Besar RI di Beijing itu.
Kartiko juga berharap peristiwa di Taiwan yang menimpa puluhan anak hasil perkawinan campuran tidak terjadi di China daratan.
"Di Taiwan itu ada 52 anak hasil perkawinan campuran yang kini ditampung di salah satu yayasan di bawah naungan pemerintah setempat. Mereka itu korban ketidakharmonisan orang tuanya," katanya mengenai ketidakjelasan status kewarganegaraan anak-anak itu.
Demikian pula dengan di Singapura. Menurut Kartiko, sekarang ini banyak anak hasil perkawinan campuran yang berbondong-bondong memilih kewarganegaraan Indonesia.
"Di sana itu untuk orang usia 21 tahun harus mengikuti wajib militer. Nah, anak hasil perkawinan campuran yang tidak mau ikut program itu berbondong-bondong balik ke Indonesia," tuturnya didampingi dua pejabat Ditjen AHU Kemenkum HAM dan Koordinator Fungsional Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus.
Sosialisasi tersebut mendapat tanggapan serius berupa pertanyaan dari beberapa warga negara Indonesia di Beijing, termasuk kalangan pelajar, pekerja, dan ibu rumah tangga yang bersuamikan warga negara asing.
Demikian pula dengan WNI yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, menurut Kartiko, prosesnya sangat mudah selama semua persyaratan terpenuhi.
Namun dia meminta para pemohon harus memastikan terlebih dulu pemerintah negara lain yang menjadi tujuan pindah kewarganegaraan bersedia menerima permohonan.
"Ada satu kasus terjadi di Taiwan. Presiden kita sudah mengeluarkan surat keputusan pencabutan kewarganegaraan sesuai permohonan, tapi pemohon justru ditolak pindah kewarganegaraan oleh pemerintah Taiwan," katanya prihatin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement