Advertisement

Meski Berstatus PNS, Ipar Jokowi Ini Lepas Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo

Newswire
Jum'at, 13 Desember 2019 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Meski Berstatus PNS, Ipar Jokowi Ini Lepas Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo Haryanto atau Anto (bertopi hitam), ikut melepas Gibran mendaftar cawali Solo ke DPD PDIP Jateng, Kamis (12/12 - 2019)./Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Keterlibatan PNS dalam aksi dukung mendukung di Pilkada Solo mulai terlihat.

Kakak kandung Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi), Haryanto atau Anto, ikut dalam seremonial pemberangkatan atau melepas Gibran Rakabuming Raka ke Semarang untuk mendaftar calon wali kota (cawali) Solo lewat DPD PDIP Jateng, Kamis (12/12/2019).

Advertisement

Padahal Anto yang juga ipar Presiden Jokowi ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang sesuai aturan dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Berdasarkan foto yang diperoleh Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, pada acara pemberangkatan itu Anto terlihat mengenakan kemeja Indonesia Raya membaur bersama sukarelawan yang memakai baju serupa.

Pria 50-an tahun itu merupakan seorang guru di SMPN 10 Solo. Namun dia terlihat dalam acara tersebut pada hari kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengaku belum mengetahui maupun mendapat laporan terkait peristiwa tersebut. Jika benar, dia akan mengklarifikasinya terlebih dahulu.

Menurutnya, tidak seharusnya PNS berada di luar tempat dia bertugas saat hari kerja. “Itu cuti atau apa saya belum tahu. Harus diklarifikasi dulu," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Jumat (13/12/2019).

Ahyani mengaku belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Haryanto jika terbukti melanggar netralitas PNS. Dia harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengakui saat ini masa kampanye bagi peserta Pilkada belum dimulai. “Meski demikian, ASN Pemkot harus bersih dari politik praktis. Harus tahu etika dan menjaga netralitas. Itu juga kembali ke personal masing-masing. Ya lihat saja nanti [Anto] apa tetap lurus, apa menggok-menggok [belok-belok],” kata Ahyani.

Sebagai pucuk pimpinan birokrasi di daerah ia melarang PNS terlibat politik praktis, salah satunya kampanye. Namun, PNS wajib menggunakan hak pilihnya saat pemilu.

"Termasuk jika [peserta pemilu] itu adalah keluarga, tidak usah ikut kampanye. Kalau hanya kebetulan di lokasi, difoto dan viral, nanti akan ada klarifikasi," tutupnya.

Sementara itu, Haryanto tidak menjawab saat hendak dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com menghubungi nomor ponselnya, terdengar nada sambung namun tidak ada jawaban.

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, mengatakan aktivitas Haryanto di lokasi pemberangkatan Gibran termasuk melanggar kode etik sebagai PNS.

Meskipun belum memasuki masa kampanye, jabatan PNS bersifat melekat. Larangan tidak berpolitik praktis termaktub dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 53/2010 tentang Disiplin ASN, hingga PP No. 42/2004 tentang Kode Etik PNS.

“Masa kampanye masih lama, 11 Juli-19 September 2020. Tapi sesuai aturan, ASN harus netral. Prosesnya ke Komisi ASN [KASN] karena belum masuk masa kampanye [belum menjadi ranah Bawaslu],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Ternak di Gayamharjo Sleman Mulai Divaksin Antraks

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement