Advertisement
Meski Berstatus PNS, Ipar Jokowi Ini Lepas Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Haryanto atau Anto (bertopi hitam), ikut melepas Gibran mendaftar cawali Solo ke DPD PDIP Jateng, Kamis (12/12 - 2019)./Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Keterlibatan PNS dalam aksi dukung mendukung di Pilkada Solo mulai terlihat.
Kakak kandung Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi), Haryanto atau Anto, ikut dalam seremonial pemberangkatan atau melepas Gibran Rakabuming Raka ke Semarang untuk mendaftar calon wali kota (cawali) Solo lewat DPD PDIP Jateng, Kamis (12/12/2019).
Advertisement
Padahal Anto yang juga ipar Presiden Jokowi ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang sesuai aturan dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Berdasarkan foto yang diperoleh Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, pada acara pemberangkatan itu Anto terlihat mengenakan kemeja Indonesia Raya membaur bersama sukarelawan yang memakai baju serupa.
Pria 50-an tahun itu merupakan seorang guru di SMPN 10 Solo. Namun dia terlihat dalam acara tersebut pada hari kerja.
BACA JUGA
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengaku belum mengetahui maupun mendapat laporan terkait peristiwa tersebut. Jika benar, dia akan mengklarifikasinya terlebih dahulu.
Menurutnya, tidak seharusnya PNS berada di luar tempat dia bertugas saat hari kerja. “Itu cuti atau apa saya belum tahu. Harus diklarifikasi dulu," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Jumat (13/12/2019).
Ahyani mengaku belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Haryanto jika terbukti melanggar netralitas PNS. Dia harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengakui saat ini masa kampanye bagi peserta Pilkada belum dimulai. “Meski demikian, ASN Pemkot harus bersih dari politik praktis. Harus tahu etika dan menjaga netralitas. Itu juga kembali ke personal masing-masing. Ya lihat saja nanti [Anto] apa tetap lurus, apa menggok-menggok [belok-belok],” kata Ahyani.
Sebagai pucuk pimpinan birokrasi di daerah ia melarang PNS terlibat politik praktis, salah satunya kampanye. Namun, PNS wajib menggunakan hak pilihnya saat pemilu.
"Termasuk jika [peserta pemilu] itu adalah keluarga, tidak usah ikut kampanye. Kalau hanya kebetulan di lokasi, difoto dan viral, nanti akan ada klarifikasi," tutupnya.
Sementara itu, Haryanto tidak menjawab saat hendak dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com menghubungi nomor ponselnya, terdengar nada sambung namun tidak ada jawaban.
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, mengatakan aktivitas Haryanto di lokasi pemberangkatan Gibran termasuk melanggar kode etik sebagai PNS.
Meskipun belum memasuki masa kampanye, jabatan PNS bersifat melekat. Larangan tidak berpolitik praktis termaktub dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 53/2010 tentang Disiplin ASN, hingga PP No. 42/2004 tentang Kode Etik PNS.
“Masa kampanye masih lama, 11 Juli-19 September 2020. Tapi sesuai aturan, ASN harus netral. Prosesnya ke Komisi ASN [KASN] karena belum masuk masa kampanye [belum menjadi ranah Bawaslu],” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
BNNP DIY Siapkan Razia Narkoba Sopir Angkutan Jelang Lebaran
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Bahayakan Nyawa, Warga Dilarang Ngabuburit di Area Proyek Tol di Mlati
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
- Masjid Saka Tunggal, Jejak Arsitektur Unik Warisan Sri Sultan HB IX
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- Harga Cabai Rawit di Boyolali Tembus Rp110.000 per Kg Awal Ramadan
- Kapolri Minta Maaf atas Kasus Kekerasan Oknum Brimob di Tual Maluku
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
Advertisement
Advertisement







