Advertisement

Rakyat Berperan Penting Cegah Koruptor Jadi Kepala Daerah

Newswire
Kamis, 12 Desember 2019 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Rakyat Berperan Penting Cegah Koruptor Jadi Kepala Daerah Cegah koruptor jadi kepala daerah, rakyat perlu diedukasi - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com,  SEMARANG - Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menilai rakyat menjadi elemen penting dalam mencegah ekskoruptor terpilih menjadi kepala daerah.

Teguh memandang perlu pendidikan politik bagi rakyat supaya mereka tidak memilih eks-narapidana korupsi atau  koruptor pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Advertisement

"Bicara idealisme membangun pemerintahan yang bersih, kalau dari segi hukum, eks koruptor tidak bisa disetop atau dikurangi, tentu dari segi pendidikan politik didorong supaya orang-orang tidak memilih eks napi koruptor," Teguh, di Semarang, Kamis (12/12/2019) pagi.

Teguh yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip mengemukakan hal itu ketika merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon peserta pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada hari Rabu (11/12), Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan dari ICW dan Perludem.

Anwar menyatakan Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan adanya masa tunggu bagi mantan terpidana selama 5 tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Adapun permohonan ICW dan Perludem mengenai waktu masa tunggu selama 10 tahun, tidak dikabulkan.

Menyinggung hal itu, Teguh yang pernah menjabat Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip menilai apa yang diajukan aktivis itu bertujuan supaya pemilih lupa akan orang itu atau mulai dari nol.

Akan tetapi, lanjut Teguh, kepentingan politik selalu bermain. Bahkan, di semua keputusan hukum selalu ada keputusan politik.

Soal eks-narapidana kasus korupsi masih berpeluang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020, menurut Teguh, sebetulnya ini bergantung pada perspektifnya.

"Jadi, kalau lembaga pemasyarakatan dinilai sebagai lembaga yang ditujukan untuk memasyarakatkan orang, membuat orang lebih baik, siapa pun yang jadi narapidana, ya, bisa menjadi calon karena itu hak konstitusional," kata Teguh Yuwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:12 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement