Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Cegah koruptor jadi kepala daerah, rakyat perlu diedukasi/Ilustrasi
Harianjogja.com, SEMARANG - Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menilai rakyat menjadi elemen penting dalam mencegah ekskoruptor terpilih menjadi kepala daerah.
Teguh memandang perlu pendidikan politik bagi rakyat supaya mereka tidak memilih eks-narapidana korupsi atau koruptor pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
"Bicara idealisme membangun pemerintahan yang bersih, kalau dari segi hukum, eks koruptor tidak bisa disetop atau dikurangi, tentu dari segi pendidikan politik didorong supaya orang-orang tidak memilih eks napi koruptor," Teguh, di Semarang, Kamis (12/12/2019) pagi.
Teguh yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip mengemukakan hal itu ketika merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon peserta pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada hari Rabu (11/12), Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan dari ICW dan Perludem.
Anwar menyatakan Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan adanya masa tunggu bagi mantan terpidana selama 5 tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Adapun permohonan ICW dan Perludem mengenai waktu masa tunggu selama 10 tahun, tidak dikabulkan.
Menyinggung hal itu, Teguh yang pernah menjabat Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip menilai apa yang diajukan aktivis itu bertujuan supaya pemilih lupa akan orang itu atau mulai dari nol.
Akan tetapi, lanjut Teguh, kepentingan politik selalu bermain. Bahkan, di semua keputusan hukum selalu ada keputusan politik.
Soal eks-narapidana kasus korupsi masih berpeluang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020, menurut Teguh, sebetulnya ini bergantung pada perspektifnya.
"Jadi, kalau lembaga pemasyarakatan dinilai sebagai lembaga yang ditujukan untuk memasyarakatkan orang, membuat orang lebih baik, siapa pun yang jadi narapidana, ya, bisa menjadi calon karena itu hak konstitusional," kata Teguh Yuwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.