Advertisement

Terima Gratifikasi Rp22,23 Miliar, 2 Pejabat BPN Jadi Tersangka

Ilham Budhiman
Sabtu, 30 November 2019 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terima Gratifikasi Rp22,23 Miliar, 2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianogja.com, JAKARTA -  Dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KPK, penerimaan gratifikasi ini terkait dengan proses pendaftaran tanah. Salah satunya terkait dengan penerbitan Hak Guna Usaha [HGU] untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat (Kalbar).

Advertisement

Kedua pejabat BPN itu adalah Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Adapun dalam situs kementerian, dia kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Wilayah I ATR/BPN. 

Satu tersangka lagi yakni Siswidodo selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan uang tunai yang diterima tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah terlebih dahulu dikumpulkan ke anak buah. Kemudian uang haram tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," tutur Laode, Jumat (29/11/2019).

Menurut Laode, tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kontruksi perkara, tersangka Gusmin saat itu memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia No.2/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Tersangka Gusmin selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalbar saat itu turut dibantu tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan pada 2016 menjabat Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh tersangka Gusmin. Susunannya antara lain adalah Gusmin sebagai ketua merangkap anggota dan tersangka Siswidodo sebagai anggota. 

Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, kata Laode, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI.

"Pada 2013-2018, tersangka GTU [Gusmin Tuarita] diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka SWD [Siswidodo]," ujar Laode.

Dalam proses tersebut, Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas. Atas penerimaan itu, kata Laode, Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. 

"Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, serta rekening milik anak-anaknya," kata Laode.

Laode mengatakan kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.

Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement