Advertisement
Pembina Pramuka di Surabaya Dijatuhi Hukuman Kebiri
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Terdakwa Rahmat Slamet Santoso dijatuhi hukuman kebiri oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan bersalah karena telah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak 2015.
Majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Surabaya, Senin (18/11/2019), menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
Advertisement
Sehingga, diputuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama tiga tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi.
BACA JUGA
Atas vonis ini, terdakwa berusia 30 tahun yang akrab disapa Memet ini mengaku masih belum bisa bersikap.
Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP) negeri maupun swasta di Surabaya.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania Paembonan menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Pribadi menyatakan pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia masih menunggu Peraturan Pemerintah yang diinformasikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Hukuman kebiri kimia ini akan dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok. Kami yakin setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok, peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah terbit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Aston Gejayan Yogyakarta Luncurkan Dua Paket Iftar Ramadan 2026
- KPK Gelar OTT di Bea Cukai Jakarta, DJBC Buka Suara
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- OTT KPK Guncang Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Siap Lakukan Bersih-Bersih
- Awal Tahun 2026, Toko Service HP Iphone di Jogja Kebanjiran Pelanggan
- Belasan Rumah Tertimbun Longsor di Campakamulya Cianjur
- PN Solo Mulai Sidangkan Gugatan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Advertisement
Advertisement



