Advertisement
Menpan Tandatangani Surat Edaran Pemangkasan Eselon, Begini Isinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan presiden Joko Widodo untuk penataan pejabat negara mulai direalisasikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Berdasarkan siaran resmi Setkab, surat edaran tersebut menjelaskan tentang sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.
Advertisement
Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Kemudian, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” tulis isi surat edaran tersebut dari situs Setkab, Senin (18/11/2019).
Surat itu juga menerangkan tentang perlunya dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Para pimpinan instansi disebut perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi surat itu.
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan nantinya harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut surat edaran Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam surat edaran secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. Tidak Semua Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria."
“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tulis surat itu.
Adapun perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Pengecualian juga diberikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Penyebab Tagihan Listrik Penerangan Kampung di Bantul Membengkak, Daya Dinaikkan dan Diduga Dipakai Keperluan Lain
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Kepulauan Tokara di Jepang Masih Terus Diguncang Gempa, Hingga Hari Ini Sudah Lebih dari 1.200 Kali
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- Menghadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Hari Ini Tiba di Brasil
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Uji Kelayakan dan Kepatutan 12 Calon Duta Besar Berlangsung Tertutup hingga Besok
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Berbuntut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
- Objek Diduga Bangkai Kapal Tunu Pratama Jaya Ditemukan Tim SAR
Advertisement
Advertisement