Advertisement
Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan UMK 2020, Ini Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja terus melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 kepada para pengusaha sebelum diberlakukan tahun depan. Pengusaha bisa mengajukan permohonan penangguhan UMK 20 hari sebelum UMK 2020 diberlakukan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Christina Lucy Irawati menjelaskan formula penetapan upah untuk 2020 masih menggunakan PP 78/2015. Berdasarkan hal itu, upah minimum di Kota Jogja tahun depan mengalami kenaikan 8,51% atau Rp154.000 menjadi Rp2.004.000 dibandingkan UMK sebelumnya Rp1.846.400.
Advertisement
"Kami terus lakukan sosialisasi penetapan UMK 2020 agar diketahui dan dipahami dengan baik oleh seluruh perusahaan dan pekerja," ujar Lucy, Kamis (14/11/2019).
Menurut Lucy, nilai UMK 2020 yang ditetapkan sudah melebihi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Jogja. Hanya saja jika masih ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020 hal itu diperbolehkan sesuai dengan aturan dan memenuhi persyaratan.
Permohonan surat penangguhan UMK diajukan ke Gubernur DIY dengan tembusan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY. Surat permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan hasil audit neraca keuangan dalam dua tahun terakhir, dan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Kalau ada pengusaha yang ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK 2020, batas waktu pengajuan 20 hari sebelum berlakunya SK [UMK]," katanya.
Lucy menyebutkan aturan terkait UMK hanya berlaku bagi pekerja baru atau pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Adapun penentuan upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur skala upah di perusahaan tersebut.
"Di Kota Jogja masih ada perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah. Dinas akan terus melakukan pembinaan hingga teknis penyusunannya," katanya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menilai UMK Kota Jogja untuk tahun depan merupakan yang tertinggi dan satu-satunya yang di atas Rp2 juta per bulan. Dia berharap pihak pengusaha bisa menepati penerapan UMK tersebut.
"Tidak boleh ada orang yang bekerja di bawah upah minimum, kalau mau mempekerjakan orang harus tahu aturannya berapa UMK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
Advertisement
Advertisement