Advertisement
Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan UMK 2020, Ini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja terus melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 kepada para pengusaha sebelum diberlakukan tahun depan. Pengusaha bisa mengajukan permohonan penangguhan UMK 20 hari sebelum UMK 2020 diberlakukan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Christina Lucy Irawati menjelaskan formula penetapan upah untuk 2020 masih menggunakan PP 78/2015. Berdasarkan hal itu, upah minimum di Kota Jogja tahun depan mengalami kenaikan 8,51% atau Rp154.000 menjadi Rp2.004.000 dibandingkan UMK sebelumnya Rp1.846.400.
Advertisement
"Kami terus lakukan sosialisasi penetapan UMK 2020 agar diketahui dan dipahami dengan baik oleh seluruh perusahaan dan pekerja," ujar Lucy, Kamis (14/11/2019).
Menurut Lucy, nilai UMK 2020 yang ditetapkan sudah melebihi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Jogja. Hanya saja jika masih ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020 hal itu diperbolehkan sesuai dengan aturan dan memenuhi persyaratan.
BACA JUGA
Permohonan surat penangguhan UMK diajukan ke Gubernur DIY dengan tembusan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY. Surat permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan hasil audit neraca keuangan dalam dua tahun terakhir, dan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Kalau ada pengusaha yang ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK 2020, batas waktu pengajuan 20 hari sebelum berlakunya SK [UMK]," katanya.
Lucy menyebutkan aturan terkait UMK hanya berlaku bagi pekerja baru atau pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Adapun penentuan upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur skala upah di perusahaan tersebut.
"Di Kota Jogja masih ada perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah. Dinas akan terus melakukan pembinaan hingga teknis penyusunannya," katanya.
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menilai UMK Kota Jogja untuk tahun depan merupakan yang tertinggi dan satu-satunya yang di atas Rp2 juta per bulan. Dia berharap pihak pengusaha bisa menepati penerapan UMK tersebut.
"Tidak boleh ada orang yang bekerja di bawah upah minimum, kalau mau mempekerjakan orang harus tahu aturannya berapa UMK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal
- Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement