Advertisement

Kasus Atap Sekolah Ambruk Tewaskan 2 Orang, Polisi Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka

Newswire
Sabtu, 09 November 2019 - 15:57 WIB
Nina Atmasari
 Kasus Atap Sekolah Ambruk Tewaskan 2 Orang, Polisi Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka Kondisi ruang kelas yang porak poranda setelah atap bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, runtuh pada Selasa (5/11/2019). - ANTARA - Umarul Faruq

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA- Atap SDN Gentong, Kota Pasuruan ambruk dan mengakibatkan adanya korban jiwa. Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka.

"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019).

Advertisement

Kapolda mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujarnya.

Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.

"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.

Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, pihaknya juga menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024

Gunungkidul
| Selasa, 23 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement