Advertisement

Ini Empat Kriteria Radikal Menurut BNPT

Rayful Mudassir
Selasa, 05 November 2019 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Ini Empat Kriteria Radikal Menurut BNPT Ilustrasi - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Prof Irfan Idris menjelaskan empat kriteria radikal yang harus dipahami masyarakat.

Sikap pertama adalah intoleran. "Intoleran, tidak siap berbeda. Semua orang yang tidak sejalan dengannya salah," katanya saat diskusi Indonesia Lawyers Club di TV One, Selasa (5/11/2019).

Advertisement

Kemudian kriteria kedua adalah konsep takfiri dalam masyarakat. Dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai konsep ini. Akan tetapi Irfan menyebut Takfiri masuk dari negara lain di Indonesia.

Kriteria ketiga adalah menolak NKRI. Kata dia, Indonesia merupakan potongan-potongan surga yang diturunkan Tuhan ke muka bumi. Potongan ini juga menjadikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki agama.

"Negara Indonesia ini bukan negara agama, tapi negara orang beragama," ujarnya.

Sementara itu kriteria terakhi adalah seseorang yang menolak Pancasila. Menurutnya, Pancasila adalah kalimat yang sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Tanah Air sejak lama.

Kendati demikian, dia menyayangkan adanya orang-orang yang membentur antara negara dengan agama. Kondisi ini yang akhirnya membuat keributan di masyarakat.

Isu radikal kembali mencuat setelah Menteri Agama Fachrul Razi mendengungkan tentang penggunaan cadar di masyarakat. Masalah ini kemudian menjadi polemik di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Berangkat dari Terminal Giwangan, Ratusan Warga Ikut Program Balik Lebaran Gratis

Jogja
| Sabtu, 05 April 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement