Advertisement
Polda Jateng Temukan 57 Kasus Penganiayaan Ormas Sepanjang 2019

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut ada 57 kasus penganiayaan yang dilakukan anggota organisasi masyarakat (ormas) maupun kelompok perguruan silat di Jateng sepanjang 2019.
“Dari kasus sebanyak itu, paling banyak terjadi di wilayah Soloraya seperti Solo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Pelakunya ya orang-orang ini [hampir sama],” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Budhi mengatakan wilayah Soloraya memang terbilang rawan kasus kekerasaan maupun premanisme yang dilakukan ormas.
Kasus terbaru terjadi di Sukoharjo, Kamis (31/10/2019) lalu. Tiga pemuda menjadi sasaran sekelompok orang yang diduga berasal dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Winongo.
Akibat penganiayaan itu, ketiga korban mengalami luka-luka akibat serangan benda tajam dan tumpul hingga harus menjalani perawatan di RS Nirmala Suri. Saat kejadian itu, ketiga korban tengah mengenakan baju yang bergambar lambang perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
“Pelaku diperkirakan lebih dari 50 orang, tapi yang baru ketangkap 11 orang. Bagi yang belum ditangkap kita harap mau menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan terus kejar!,” kata Budhi.
Bentrok antara dua perguruan silat ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya, bentrok antara PSHT dan PSH Winongo juga terjadi di Wonogiri, 8 Mei lalu.
Bahkan, dalam kerusuhan itu mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Kompol Aditia Mulya Ramadhani, menjadi korban. Aditia mengalami luka di bagian kepala hingga tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif.
Bahkan, hingga saat ini kondisi Aditia belum 100% membaik. Ia masih menjalani perawatan akibat pengeroyokan itu. Meski pun, dirinya sempat menjalani perawatan di Singapura, September lalu.
Budhi menambahkan, selain dilakukan kelompok perguruan silat PSHT dan PSH Winongo, aksi kekerasan yang berujung ke tindak penganiayaan itu juga dilakukan kelompok yang kerap disebut Laskar.
“Semoga setelah ini tidak ada lagi aksi premanisme yang dilakukan ormas. Kami akan mengumpulkan pimpinan ormas dan mengingatkan mereka, bahwa di negara ini tidak ada hukum rimba. Adanya hukum KUH Pidana,” tutur Direskrimum Polda Jateng.
Senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melapor jika ada tindak kejahatan yang dilakukan ormas.
“Polda Jateng tidak akan tebang pilih dalam memberantas tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Siapa yang bersalah harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Langka, Perempuan Ini Punya Dua Rahim dan Kini Hamil di Keduanya
- Ingin NU Miliki Lembaga seperti Bappenas, Ketua PBNU Bakal Angkat Erick Thohir Jadi Ketua Lakpesdam
- Pinjaman Rp60 Triliun untuk Belanja Alkes, Kemenkes: Antar RI jadi Negara Maju
- IDAI Dorong Layanan Kesehatan Analisis Data Infeksi Pneumonia untuk Pencegahan & Penanggulangan Dini
- Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Alex Tirta Buka Suara tentang Rumah Kertanegara
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
- IKN Bakal Dilengkapi dengan Museum Kelas Dunia
Advertisement
Advertisement