Advertisement
Pimpinan KPK Sudah Bertemu Bahas Peluang Ajukan Kasasi Kasus Sofyan Basir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Senin (4/11/2019).
Advertisement
Saut juga mengaku ingin melihat sejauh mana hasil dari upaya hukum lanjutan tersebut bila KPK benar-benar telah mengajukannya. Namun, dia tidak ingin berandai-andai terlalu jauh. Selain itu, upaya hukum lanjutan juga menurutnya sebagai proses check and balance dari apa yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Kemudian, terkait dengan keyakinan KPK terhadap kasus PLTU MT Riau-1.
"Ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ulang, ya, kan dengan upaya hukum," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum pada KPK yang memproses perkara Sofyan Basir telah memahami bahwa proses pembuktian yang dilakukan selama ini telah sesuai.
"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira."
Di sisi lain, Suat mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang memvonis bebas Sofyan Basir atas kasus dugaan suap PLTU MT Riau-1.
Saut juga tak khawatir bahwa putusan bebas Sofyan Basir ini tak akan berpengaruh atau menjadi novum bagi pihak yang telah menjadi terpidana dari kasus ini seperti mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo.
"Oh enggak, kan, itu sesuatu yang berbeda. Ini, kan, [penerapan] pasalnya juga berbeda," ujar dia.
Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. yang dibawa Kotjo.
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement