Advertisement

ICW Kecewa Sofyan Basir Divonis Bebas

Rayful Mudassir
Senin, 04 November 2019 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
ICW Kecewa Sofyan Basir Divonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menyesalkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kecewa dengan vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Sofyan Basir. Pihaknya meyakini bahawa bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan.

Advertisement

"ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir. Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (4/11/2019).

Atas putusan ini ICW mendorong Jaksa KPK segera melakukan kasasi atas putusan ini. Menurutnya, vonis bebas yang diterima Sofyan basir terjadi disaat pelemahan KPK sedang berjalan.

"Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi. Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan," ucapnya.

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada sidang pembacaan putusan, Senin (4/11/2019), Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang menjerat dirinya dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement