Advertisement
ICW Kecewa Sofyan Basir Divonis Bebas
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menyesalkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kecewa dengan vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Sofyan Basir. Pihaknya meyakini bahawa bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan.
Advertisement
"ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir. Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (4/11/2019).
Atas putusan ini ICW mendorong Jaksa KPK segera melakukan kasasi atas putusan ini. Menurutnya, vonis bebas yang diterima Sofyan basir terjadi disaat pelemahan KPK sedang berjalan.
"Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi. Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan," ucapnya.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada sidang pembacaan putusan, Senin (4/11/2019), Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang menjerat dirinya dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
Advertisement
Mudik Lebaran, Polisi Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Nasional Jateng-DIY Siap Sambut Mudik Lebaran 2026
- Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara di Kasus Sabu
- Mudik Lebaran 2026, Konsumsi BBM Bensin Diproyeksi Naik 12 Persen
- Ramadan Bikin Pengeluaran Naik, Begini Cara Mengelola Keuangan
- Bocah 10 Tahun Tenggelam di Bengawan Solo Sragen
- Motor Rental Digadaikan Rp12 Juta, Pria Asal Sleman Ditangkap Polisi
- Operasi Ketupat Candi 2026: Sukoharjo Dirikan 3 Pos Mudik
Advertisement
Advertisement








