Advertisement

Jaksa Agung Janji Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Terbengkalai

Newswire
Jum'at, 01 November 2019 - 19:57 WIB
Nina Atmasari
Jaksa Agung Janji Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Terbengkalai Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, berjanji kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terbengkalai akan dituntaskan dan menyebut penanganan korupsi merupakan kewajiban.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung terkait 10 kasus korupsi terbengkalai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

"Kami akan lanjutkan semua, kan yang dari MAKI itu sebagai masukan," tutur Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Berkaitan dengan kasus korupsi yang berakhir dengan vonis bebas, di antaranya kasus pejabat Bank Mandiri yang didakwa melakukan upaya kredit fiktif senilai Rp1,83 triliun, Burhanuddin akan memperbaiki kecakapan personel-personel kejaksaan.

"Kami akan teliti bagaimana kelemahan-kelemahannya. Kalau memang kami yang lemah ya, jaksa yang lemah, saya akan tindak," tutur Burhanuddin

Menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis bebas para terdakwa itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak.

Burhanuddin mengaku belum menerima salinan berkas putusan MA tersebut untuk kemudian diteliti dan dikaji sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu yang diprioritaskan dengan menitikberatkan pencegahan dan pembuktian mulai dari penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement